Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia.
Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui
rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk
mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang
tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama
bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan
kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian
sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Salah satu aspek
tersebut adalah aspek hukum.
Hukum dan etika merupakan hal yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dan etika timbul karena adanya interaksi antar manusia. Bila kita
melihat lebih jauh tentang kedua hal tersebut, kita akan melihat
keterkaitan yang sangat dekat. Kata kunci dari hukum dan etika ini
adalah peraturan dan sanksi.
Posisi etika di kehidupan sosial lebih
tinggi dari hukum formal. Untuk menjaga etika ini maka muncul hukum
formal. Namun, tidak bisa semua etika diwujudkan dalam hukum formal.
Namun, hukum formal muncul dari etika. Karena tidak mempunyai hukuman
yang mengikat, banyak pihak yang memilih melanggar etika daripada hukum
formal. Dan yang terjadi, banyak orang yang lebih malu melanggar hukum
formal daripada etika.
Pelanggaran etika dianggap sebagai pelanggaran biasa atau common violations,
bahkan banyak yang menganggap pelanggaran etika sebagai kebiasaan
normal. Sementara itu, pelanggaran hukum formal dianggap sebagai
pelanggaran luar biasa atau outstanding violations. Jika memang
dilihat dari sanksinya memang akan terjadi seperti itu, namun jika
dilihat dari tingkatan tentu bukan seperti itu. Etika mempunyai cakupan
yang lebih luas daripada hukum formal.
Berikut adalah kasus yang pernah terjadi terkait dengan
pelanggaran hukum yang berawa dari pelanggaran etika beserta opini
pribadi:
Etika dinasti politik Atut
Sangat mencengangkan jika melihat dinasti
politik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah karena tercatat sembilan
pejabat di lima daerah di Provinsi Banten masih mempunyai hubungan
saudara dengan Ratu Atut.
Keluarga ikut menjabat memang tidak
menyalahi aturan apalagi jika memang kompetensi bisa
dipertanggungjawabkan. Namun banyaknya keluarga yang juga duduk sebagai
pejabat “di wilayah sendiri” menimbulkan prasangka bahwa ada yang tidak
benar dalam proses pemerintahannya. Kecurigaan pada bagaimana proses
pemilihannya hingga untuk melanggengkan kekuasaan tentu menjadi
kasak-kusuk yang lumrah.
Ditambah dengan kasus yang menjeratnya
saat ini yaitu ia tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi
pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah
Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan
KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan
menghilangkan barang bukti. Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah
Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Opini: Atut sebagai pemuncak dinasti
politiknya semestinya sadar bahwa akan lebih baik mengedepankan etika
daripada hukum formal. Apalagi jika dilihat dari posisinya sebagai
pimpinan tertinggi di wilayah Banten. Seorang pemimpin yang baik tentu
tidak hanya dilihat dari keteraturannya menjalani hukum formal, namun
tidak terlepas pula dari etika. Kepantasan dari dinasti politik Atut
akan semakin diuji tidak hanya oleh masyarakat selain itu proses hukum
pun tengah berjalan seiring dengan kasus suap yang menimpa adiknya,
Tubagus Chaery Wardhana yang saat ini tengah disidik oleh Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK).
Proyek Hambalang
Mantan Menteri Olahraga, Adhyaksa Dault, mengungkapkan proyek
Hambalang pada awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga. Melainkan
hanya pembangunan sekolah olahraga. Menurutnya proyek tersebut sudah
melenceng jauh dari perencanaan awal yang dia buat. Dimana proyek
Hambalang berawal dari kebutuhan sekolah olahraga untuk menggantikan
Sekolah Olahraga Ragunan. Pada 2009 lalu. Adhyaksa menambahkan, dirinya
sempat bekonsultasi dengan pakar geologi. Bahwa kondisi tanah di Hambalang itumiring, labil dan tidak kuat untuk dibangun bangunan tinggi
Merdeka.com - Kubu tersangka kasus dugaan suap
pengurusan anggaran proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah
Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat, dan proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum yakin KPK bakal
mengungkap soal misteri aliran dana diduga untuk Edhie Baskoro Yudhoyono
(Ibas) dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung,
Jawa Barat. Menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, penyidik KPK akan
mengonfirmasi hal itu kepada kliennya tanpa ada tekanan apapun.
“Mestinya kan itu
kewenangan KPK untuk melakukan konfirmasi setiap informasi. Katanya
didalami, ya ditanya, dipanggil orangnya,” kata Firman saat dihubungi
melalui sambungan telepon, Sabtu (11/1).
Menurut Firman, penyidik memiliki kewenangan untuk menelisik Anas soal aliran uang ke Ibas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Bahkan, penyidik mestinya bisa mengarahkan anas untuk mengungkap kiriman uang untuk Ibas dari badan usaha Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin.
“Pertanyaan itu harusnya diarahkan karena ini menyangkut kongres. Ini kan bukan kongres Anas, tapi kongres Partai Demokrat. Tetapi siapa pun subjek partai harus diperiksa. Apalagi ada uang ke dalam kongres. Apalagi penyelidikan, kan terus melakukan pencarian informasi dan data, jadi berdasarkan kebenaran materil tidak ada halangan,” sambung Firman.
Beberapa waktu lalu, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai,
Yulianis, pernah membenarkan ada aliran uang USD 200 ribu buat Ibas
dalam rangka Kongres Partai Demokrat 2010. Menurut Yulianis dia hanya
diminta mencatat jumlah kiriman uang buat Ibas oleh Nazaruddin dalam
catatan keuangan khusus, yakni daftar pengeluaran uang buat pejabat dan
politikus dari Grup Permai. Meski begitu, dia mengaku tidak tahu pasti
apakah fulus itu benar-benar sampai di tangan Ibas atau tidak.
Merdeka.com - Anas Urbaningrum ditahan di rutan yang sama dengan Andi Alifian Mallarangeng yakni Rumah Tahanan KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Sebenarnya dua orang tersangka di kasus yang sama tidak diperbolehkan
ditahan dalam rutan yang sama guna menghindari hal-hal yang dapat
mengganggu proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan rencananya Anas akan
dijebloskan di Rutan Guntur. Namun, karena belum ada serah terima dari
pihak Guntur kepada KPK, Anas pun ditahan di Rutan KPK “Saya mendengar
belum ada serah terima, karena semua pengelolaan Rutan itu di bawah
KPK,” ujar Johan saat konpers di Gedung KPK. Jakarta, Jumat (10/1).
Johan mengatakan Rutan Guntur yang baru dibangun sedianya sudah siap
untuk ditempati para tersangka KPK “Secara fisik sudah siap ya, jadi di
Rutan Guntur ada 12 sel, jadi 1 ruangan bisa ditempati tiga penghuninya,
bisa 30-an sampai 40 penghuni baru,” papar Johan.
Johan menambahkan Anas dipastikan tidak bisa berkomunikasi dengan
Andi di Rutan KPK karena ditempatkan secara terpisah. Anas ditempatkan
di sel tahanan KPK yang berada di bawah, sementara Andi di atas.
“Sementara AAM itu ditahan di (Rutan) atas. Jadi tidak berdampingan
selnya, apalagi sampai 1 ruangan,” tegas Johan.
Opini/Pendapat Tentang Kasus Hambalang
Saya mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini
dengan tidak memandang bulu siapa pun orangnya. Dan semenjak ada KPK
kasus kasus korupsi banyak yang tertangkap dan sangat membantu untuk
pengembalian uang yang di korupsi oleh orang orang yang tidak
bertanggungjawab terhadap pembangunan negara ini.
Di satu sisi pejabat Indonesia korupsi uang negara untuk kepentingan
pribadi. Sudah saatnya negara merampas dan mengambil alih harta-harta
yang dimiliki koruptor untuk digunakan bagi kesejahteraan rakyat.
Setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Anas harus
mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Korupsi merupakan
kejahatan yang membahayakan negara.
Korupsi dapat membuat ekonomi Indonesia terganggu dan menghambat
untuk kesejahteraan rakyat. Warga negara harus berkerja keras untuk
membayar pajak. Tapi terkadang pajak yang di keluarkan warga indonesia
selalu disalahgunakan untuk kepentingkan pribadi oleh para koruptor.
Kejahatan para koruptor sungguh sangat mencoreng nama bangsa. Sudah
semestinya para pejabat negara berbenah diri dengan ahlak
mereka,bagaimana Indonesia mau maju jika para wakilnya mementingkan
memperkaya diri sendiri. Anas sebagai ketua seharusnya bisa bertanggung
jawab dan berani menanggapi persoalan yang terkait dengan korupsi. Anas
mundur, sedang Nazarudidn sahabatbnya sudah lebih dulu masuk bui,
Setelah vonis hakim, masih ada upaya hukum lainnya sampai tingkat
peninjauan kembali di Mahkamah Agung yang bisa membebaskan Anas. Maka
dari itu belum seharusnya Anas Urbaningrum mundur dari jabatan ketua
partai. di sinilah unsur keadilan juga harus ditegakkan. Kalau ada hal
yang kemudian ditutupi karena terkait partai yang berkuasa, seharusnya
tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum
sumber : google.com