Kamis, 29 Desember 2011

Adele - Someone Like You

0

I heard
That you're settled down
That you
Found a girl
And you're
Married now

I heard
That your dreams came true.
Guess she gave you things
I didn't give to you

Old friend
Why are you so shy?
Ain't like you to hold back
Or hide from the light

I hate to turn up out of the blue uninvited
But I couldn't stay away, I couldn't fight it.
I had hoped you'd see my face and that you'd be reminded
That for me it isn't over

Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead."
Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead,
Yeah.

You know how the time flies
Only yesterday
It was the time of our lives
We were born and raised
In a summer haze
Bound by the surprise
Of our glory days

I hate to turn up out of the blue uninvited
But I couldn't stay away, I couldn't fight it.
I had hoped you'd see my face and that you'd be reminded
That for me it isn't over.

Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead."

Nothing compares
No worries or cares
Regrets and mistakes
They are memories made.
Who would have known
How bittersweet this would taste?

Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead"

Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead"

Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead

(kapanlagi.com)

Tugas 4

0

Pengelolaan dana di Koperasi Jasa Keuangan (KJK) Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Kelurahan (PEMK) di Kelurahan Kwitang, Senen, Jakpus berjalan lancar. Hingga saat ini, telah menerima dua kali kucuran dari Pemprov DKI Jakarta dengan peminjam mencapai 315 warga.
Ketua KJK PEMK Kwitang, Silvianti Asril, S.Ip mengatakan warga yang ingin memanfaatkan dana PEMK cukup banyak, namun pihaknya tetap harus selektif dan hati-hati. Hal ini agar pengelolaannya berjalan baik dan pengembalian pinjaman lancar.
“Selama ini pengembalian berjalan lancar dan tidak mengalami masalah, termasuk pengembalian ke Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Pemprov DKI Jakarta,” jelas Silvianti didampingi Lurah Kwitang, Ishran Prasetiawan, kemarin usai menyarahkan penguliran dana tahap ke dua kepada warga.
Bukti lancarnya pengembalian pinjaman dari masyarakat atau pemanfaat, KJK PEMK Kwitang saat ini telah mendapat dua kali kucuran dana. Pertama Desember 2010 besarnya Rp 540 juta dan kucuran ke dua November 2011 yang besarnya Rp 400 juta. "Dana kucuran pertama telah digulirkan semua dan pengembalian dana tersebut sudah mencapai 65 persen atau sekitar Rp 351 juta” katanya.
Masyarakat atau pemanfaat dana tersebut mengaku sangat senang dan terbantu dengan adanya dana PEMK yang dikelola KJK. Karena sangat membantu dalam mengambangkan usaha. “Kami sangat terbantu, berkat pinjaman dana KJK PEMK usaha kami tetap berjalan lancar,” ucap Ny. Siti, pedagang.
Lurah Kwitang, Ishran Prasetiawan mengingatkan kepada para pemanfaat kalau dana bergulir tersebut bukan dana hibah. Namun, dana yang harus dikembalikan dan dipertanggungjawabkan, sehingga warga yang meminjam harus mengembalikan. “Bagi yang meminjam harus mengembalikan karena masih banyak warga yang ingin memanfaatkan,” katanya.
Analisis 
KJK PMK untuk Kelurahan Kwitang, Jakarta Pusat sudah memiliki total peminjam sebanyak 315 warga yang digunakan untuk mengembangkan usaha mereka. Dengan dana talangan yang pertama yaitu sebesar Rp 540 juta dan talangan yang kedua yaitu sebesar Rp 400 juta. Dana talangan yang pertama telah digulirkan semua dan pengembalian dana tersebut sudah mencapai 65 persen atau sekitar Rp 351 juta berarti dana yang belum dibayarkan oleh peminjam sebesar 35 persen atau sekitar Rp 189 juta.
Dari dana pengembalian tersebut KJK-PEMK untuk Kelurahan Kwitang bisa dibilang sudah cukup baik hal ini bisa dilihat dari minat peminjam untuk mengangsur pinjamannya yang berjalan lancar. Warga mengaku senang bisa mendapat bantuan pinjaman dana PEMK karena dengan pinjaman itu bisa membantu mereka untuk mengembangkan usahanya.

Selasa, 27 Desember 2011

Pemerkosaan di dalam angkot

0

Ihh jaman sekarang tuh ngeri banget deh. Tambah banyak aja tindak kejahatan yang terjadi di dalam angkot.



Contohnya sekarang yang heboh banget yaitu pemerkosaan didalam angkot. Gila ya tuh orang bisa-bisanya gitu angkot dijadiin tempat kaya gitu. Kita kan sebagai cewek dan sebagai pengguna transportasi umum merasa nggak nyaman banget terus kita juga jadi merasa nggak aman dan merasa ngak dilindungin. Padahal cewek itu kan harusnya dilindungin (muka marah) setuju nggak tuh apa kta gue??setuju kan

Nggak cuma pemerkosaan doang. Kadang dirampok juga terus diperkosa juga (serakah banget tu penjahat) udah gitu kadang dibunuh juga terus mayatnya dibuang gitu aja. Kayanya udah nggak takut dosa tu orang atau mungkin udah nggak punya hati, hemmmm bisa jadi ya.

Transportasi umum itu kendaraan yang utama buat masyarakat seharusnya itu diperhatiin dong sama pemerintah dijaga biar nggak ada tindak kejahatan lagi diangkot. Saya sebagai salah satu pengguna transportasi umum merasa banget dirugikan. Saya jadi suka parno kalo ada orang yang mukanya agak serem di dalam angkot. Tapi kita sebagai cewek itu emang harus waspada banget sama lingkungan sekitar biar kita nggak gampang buat di macem-macemin sama orang khususnya orang yang baru kita kenal.

Kita sebagai cewek harus keliatan percaya diri kalo lagi di dalam angkot berani buat menatap mata orang tunjukin tatapan yang tajam supaya orang lain takut untuk deketin kita. Terus kita juga harus keliatan kuat duduknya tuh yang tegak kalo kata pahlawan mah busungkan dada. Dan ini nih yang paling banget penting berpakaian yang sopan jangan pake rok mini jangan pake baju yang agak ketat dan sedikit terbuka terus jangan pake perhiasan yang berlebihan soalnya itu bisa mengundang tindak kejahatan. Kalo perlu kita bawa jarum pentul atau peniti jadi kalo ada orang yang gerak-geriknya agak aneh bisa langsung ditusuk, hahaha kesannya agak sedikit sadis tapi gapapa lah ya namanya juga buat ngejaga diri.

Senin, 26 Desember 2011

Khasiat Dari Buah Semangka

0

Dalam buah semangka banyak terdapat kandungan yang bermanfaat untuk tubuh bisa juga untuk menghindari penyakit kanker prostat dan jantung.


Buah semangka banyak mengandung likopen. Likopen itu antioksidan yang banyak terdapat di buah-buahan yang berwarna merah kecuali stroberi. Likopen berfungsi untuk mengurangi resiko kanker prostat dan penyakit jantung. Selain itu semangka juga banyak mengandung vitamin B6, dimana vitamin B6 itu berguna untuk merangsang hormon dalam otak untuk mngatasi kecemasan dan panik.

Ehhh tunggu masih ada lagi lohh vitamin yang terdapat di buah semangka yaitu ada vitamin C terus ada juga vitamin A. Vitamin C itu penting banget buat menjaga daya tahan tubuh kita biar nggak gampang terkena penyakit selain itu vitamin C juga berguna banget untuk memperlambat penuaan (asikk nih jadi awet muda) dan untuk memperlambat kerusakan kondisi medis misalnya katarak.

Terus vitamin A manfaatnya hampir sama si kaya vitamin C yaitu untuk membantu meningkatkan kekebalan tubuh. Selain itu vitamin A yang terdapat di buah semangka juga dapat membantu tubuh untuk melawan infeksi dan mencegah kebutaan pada mata.

Nahh banyak banget kan manfaat dari buah semangka. Jadi kalo sekarang masih nggak suka sama buah semangka mending dibiasain aja buat suka tohh manfaatnya juga buat tubuh kita sendiri kan.



Referensi artikel http://www.republika.co.id/

Minggu, 25 Desember 2011

Lapangan Usaha Koperasi

0

Lapangan usaha koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 sebagai berikut.
  1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
  2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
  3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
  4. Koperasi dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain dan atau anggotanya.
  5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
  6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sesuai dengan pasal-pasal tersebut diatas, maka usaha koperasi secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu
  1. Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha (single purpose). Koperasi yang hanya melakukan satu bidang usaha antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi.
  2. Koperasi yang mempunyai berbagai macam bidang usaha (multi purpose). Koperasi seperti ini memiliki beberapa bidang usaha misalnya simpan pinjam, perdagangan, konsumsi, produksi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Jadi usaha koperasi ini beraneka ragam. Contoh koperasi serba usaha yang dikenal adalah Koperasi Unit Desa (KUD)
Berdasarkan bentuknya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dimana anggotanya terdiri atas beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Yang termasuk koperasi sekunder adalah pusat koperasi, gabungan, koperasi, dan koperasi induk,

Pembagian organisasi koperasi di Indonesia menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah, ada empat tingkat organisasi koperasi yaitu sebagai berikut.
  1. Koperasi primer adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
  2. Pusat koperasi, sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II (kota/ kabupaten)
  3. Gabungan koperasi, terdiri dari paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat I (tingkat provinsi)
  4. Induk koperasi, terdiri dari paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia

Referensi 
Buku Ekonomi SMA kelas XII. Pengarang Dra. Hj. Sukwiaty, Drs. H. Sudirman Jamal, Drs. Slamet Sukamto penerbit Yudhistira

Perangkat Organisasi Koperasi

0

1.  Rapat Anggota (RA)
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.

2.  Pengurus
Pengurus adalah badan usaha yang dibentuk oleh rapat anggota dan diberikan mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik bidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemegang pimpinan koperasi, pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan diberi kuasa untuk mengelola usaha. Meskipun pengelolaan sudah diserahkan kepada pengelola (manajer), namun hasilnya tetap menjadi tanggung jawab pengurus.

3.  Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus. Anggota pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Sesuai dengan tugasnya, pengawas memiliki kewenangan untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, namun harus merahasiakan hasil pemeriksaannya terhadap pihak ketiga. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.


Referensi 
Buku Ekonomi SMA kelas XII. Pengarang Dra. Hj. Sukwiaty, Drs. H. Sudirman Jamal, Drs. Slamet Sukamto penerbit Yudhistira

Pengelolaan dan Prinsip Dasar Keberadaan Koperasi di Indonesia

0

Pengelolaan Koperasi di Indonesia
Koperasi merupakan badan usaha yang unik yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang koperasi beserta penjelasannya. Koperasi dapat berjalan lancar dengan kerja sama dari semua komponen. Sebagaimana halnya badan usaha lain, koperasi tunduk pula pada prinsip-prinsip manajemen yang diakui secara umum. Pengelolaan koperasi harus mampu menggabungkan prinsip kerja sama untuk menolong dirinya sendiri maupun kebutuhan sosial (masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dengan menerapkan prinsip manajemen.


Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi tidak boleh mengabaikan keuntungan. Oleh karena itu, SHU juga merupakan satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, selain kemampuan pelayanan, keterampilan administrasi dan penerapan prinsip-prinsip manajemen.


Wewenang dan tanggung jawab alat-alat kelengkapan merupakan kunci keberhasilan pengelolaan koperasi. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari pengurus dapat dibantu dan mengangkat seorang manajer. Manajer koperasi adalah pimpinan yang bertanggung jawab terhadap jalannya usaha koperasi dalam proses penggunaan sumber daya yang efektif untuk mencapai tujuan tertentu. Manajer diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.


Pengelolaan koperasi sangatlah rumit. Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dari faktor eksternal yang dapat mempengaruhi jalannya koperasi. Faktor internal yaitu rapat anggota, pengurus (manajer), pengawas, dan jumlah anggota serta SHU dan cadangan modal. Faktor eksternal terdiri dari kondisi ekonomi nasional, masyarakat sekitar, perkembangan koperasi dilingkungan sekitar, tingkat ekonomi anggota, dan peranan pemerintah.


Prinsip Dasar Keberadaan Koperasi di Indonesia
Dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya tercantum dasar demokrasi ekonomi dan secara eksplisit disebutkan tujuan dari sistem perekonomian Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut diakui ada tiga sektor yaitu sektor negara, koperasi, dan swasta.

Demokrasi ekonomi di Indonesia adalah sistem ekonomi yang memberi hak hidup dalam batas-batas tertentu pada usaha-usaha koperasi, negara, dan swasta demi tercapainya keadilan dan  kemakmuran masyarakat. Demokrasi ekonomi di Indonesia menjamin dan mengembangkan keselarasan dan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum.

Badan usaha yang sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi. Dari sumber tersebut jelaslah bahwa untuk mencapai tujuan perekonomian nasional perlu dipupuk dan ditimbuhkan iklim kerja sama antar ketiga sektor ekonomi yang dilandasi semangat kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan. Oleh karena itu, untuk dapat mewujudkan iklim tersebut wajarlah apabila koperasi sebagai salah satu bentu usaha yang perlu dikembangkan ditengah-tengah masyarakat karena badan usaha kopersi inilah yang paling sesuai dengan iklim yang ingin ditumbuhkembangkan oleh sistem perekonomian Indonesia.

Dengan wadah koperasi, masyarakat yang termasuk golongan ekonomi lemah yang merupakan bagian terbesar dari penduduk di negara Indonesia dapat berperan serta dalam perekonomian dan dapat meningkatkan harkat dan kesejahteraan hidupnya secara maksimal.
  • Koperasi harus diberi ruang gerak seluas-luasnya, baik dibidang distribusi, produksi jasa untuk usaha besar, menengah dan kecil.
  • Pemerintah memberikan pembinaan pelindungan dan fasilitas selama koperasi belum mandiri.
  • Berusaha meningkatkan organisasi koperasi secara mandiri.
  • Sebagai wadah ekonomi yang berfungsi sebagai alat demokrasi ekonomi rakyat. Setiap pembentukan koperasi harus atas dasar kepentingan anggota.
  • Penggunaan kredit/ pinjaman secara berhasil guna, serta menjunjung pertumbuhan koperasi tanpa mengutamakan keuntungan dengan mengorbankan kepentingan negara.


Referensi 
Buku Ekonomi SMA kelas XII. Pengarang Dra. Hj. Sukwiaty, Drs. H. Sudirman Jamal, Drs. Slamet Sukamto penerbit Yudhistira

Perbedaan Koperasi, BUMN, dan BUMS

6

Dibawah ini adalah perbedaan antara koperasi, BUMN, dan BUMS dalam bidang modal, tujuan usaha, hubungan usaha, organisasi, kekuasaan tertinggi.


BIDANG PERMODALAN
  • Koperasi : dari simpanan anggota sifatnya berubah-ubah
  • BUMN : kekayaan negara yang dipisahkan, sifatnya tetap
  • BUMS : dari perseoranagan atau dari para pemegang saham dan penjualan obligasi sifatnya tetap
BIDANG TUJUAN USAHA
  • Koperasi : meningkatkan kesejahteraan anggota yang berwatak sosial yang berusaha untuk meningkatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) dari tahun ke tahun
  • BUMN : melayani kepentingan umum dan untuk memperoleh keuntungan
  • BUMS : umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berwatak ekonomi (profit motif)
BIDANG HUBUNGAN USAHA
  • Koperasi : senantiasa mengadakan koordinasi kerja sama antara koperasi yang satu dengan yang lainnya
  • BUMN : berusaha mengadakan hubungan usaha, baik dengan Koperasi maupun BUMS
  • BUMS : adakalanya di antara BUMS terjadi persaingan 
BIDANG ORGANISASI
  • Koperasi : organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama antara para anggotanya
  • BUMN : dikelola oleh negara
  • BUMS : anggotanya terbatas, kepada orang-orang yang memilki modal
BIDANG KEKUASAAN TERTINGGI
  • Koperasi : Rapat Anggota
  • BUMN : Pemerintah
  • BUMS : Pemegang saham dan nama pemilik

Referensi 
Buku Ekonomi SMA kelas XII. Pengarang Dra. Hj. Sukwiaty, Drs. H. Sudirman Jamal, Drs. Slamet Sukamto penerbit Yudhistira

Peran Koperasi terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat

1

Menurut pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi Indonesia tersebut diatas dapat dijabarkan sebagai sarana untuk peningkatan kemakmuran rakyat dengan jalan sebagai berikut.
  1. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran
  2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan kerja
  3. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari irang-orang, baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat
  4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
  5. Koperasi ikut meningkatkan kecerdasan rakyat
  6. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis
Referensi 
Buku Ekonomi SMA kelas XII. Pengarang Dra. Hj. Sukwiaty, Drs. H. Sudirman Jamal, Drs. Slamet Sukamto penerbit Yudhistira

Sabtu, 24 Desember 2011

Kekuatan dan Kelemahan Koperasi

2

Untuk mencapai tujuan dan menjalankan fungsi dan peran tersebut, kopersi memerlukan wadah berupa organisasi. Organisasi koperasi adalah suatu sistem yang menunjukkan mekanisme dan hubungan kerja sama antara perangkat organisasi yang ada di dalamnya.
Kekuatan-kekuatan yang dimiliki kopersi Indonesia adalah sebagai berikut

  1. Keterlibatan anggota dalam koperasi dapat ditunjukkan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivitas yang mendorong kreativitas anggota.
  2. Koperasi merupakan organisasi dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini mencerminkan transparansi pengelolaan.
  3. Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggung jawab bersama.
  4. Kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehingga akan muncul dukungan dalam bentuk partisipasi merupakan satu potensi untuk bersama-sama mengembangkan koperasi.
  5. Anggota yang terhimpun merupakan konsumen yang potensial sekaligus sebagai produsen potensial.
  6. Koperasi merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia, dan secara ideologis dan normatif Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan jiwa dari perekonomian Indonesia dan sistem perekonomian Indonesia.
Kelemahan yang dimiliki oleh koperasi sebagai berikut

  1. Koperasi merupakan bagian integral dari perjuangan bangsa sejak kebangkitan nasional, namun banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah salah satu usaha yang dapat menguntungkan secara ekonomi.
  2. Walaupun secar konstitusional koperasi cukup mendapat tempat dan kedudukan yang penting dalam perekonomian Indonesia, namun keinginan masyarakat untuk menjadi anggota koperasi masih rendah.
  3. Koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah kebawah.
  4. Sering kali ditemukan kasus-kasus peyelewengan dan penyimpangan pengelolaan koperasi yang akhirnya membuat masyarakat menjadi antipati terhadap gerakan koperasi.
  5. Sangat sedikitnya dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha yang lain.
  6. Belum tumbuh dan tertata dengan baik kerja sama dengan badan usaha-badan usaha lainnya dalam bentuk jaringan yang sifatnya saling mengisi dan saling menunjang sehingga koperasi sulit berkembang.


Referensi 
Buku Ekonomi SMA kelas XII. Pengarang Dra. Hj. Sukwiaty, Drs. H. Sudirman Jamal, Drs. Slamet Sukamto penerbit Yudhistira

Jumat, 23 Desember 2011

Tugas 3

0

Dari tugas-tugas tentang ekonomi koperasi yang sudah diposting sebelumnya maka dapat dirangkum agar lebih singkat lagi. Seperti dibawah ini.

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (1) dan UU Tahun 1992 tentang perekonomian.

Karena sebagai salah satu pelaku ekonomi koperasi berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi yang terbatas dan harus mampu bekerja seefisien mungkin untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dengan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

SEJARAH SINGKAT KOPERASI

Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
LAMBANG KOPERASI INDONESIA

  1. Lukisan Bintang pada perisai melambangkan Pancasila sebagai Landasan Ideal Pancasila
  2. Rantai melambangkan persahabtan yang kuat
  3. Padi dan Kapas melambangkan kemakmuran rakyat
  4. Pohon beringin melambangkan kemasyarakatan yang berakar kukuh kuat
  5. Gigi roda melambangkan usaha karya yang terus-menerus
  6. Timbangan melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi
  7. Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi Indonesia
  8. Warna merah putih melambangkan sifat nasional koperasi Indonesia
PRINSIP KOPERASI
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
  4. Modal diberi balas jasa secara terbatas.5) Koperasi bersifat mandiri.
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI

  1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
Syarat mendirikan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 sbb
  1. Mempunyai anggota kopersi minimal 20 orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
  2. Memiliki pengurus agar kegiatan kopersi berjalan dengan lancar perlu adanya pengurus yang dipilih dan diberhentikan dalam rapat anggota
  3. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar adalah ketentuan pokok pada koperasi yang mengikat seluruh anggota. Anggaran Rumah Tangga adalah ketentuan yang merupakan penjabaran dasar dari Anggaran Dasar.
  4. Mempunyai Badan Hukum untuk menjadi badan usaha yang sah. Koperasi harus mendapat pengesahan dari Kanwil Departemen Koperasi
SUMBER PERMODALAN KOPERASI
a.  Modal Sendiri
  1) simpanan pokok
  2) simpanan wajib
  3) dana cadangan
  4) hibah adalah sumbangan dari pihak lain

b.  Modal Pinjaman
  1) anggota koperasi itu sendiri
  2) koperasi lain atau anggota koperasi lain
  3) bank dan lembaga keuangan lain
  4) penjualan surat-surat berharga (obligasi)
  5) sumber-sumber lain yang sah

JENIS-JENIS KOPERASI
1.  Koperasi berdasarkan jenis usahanya
a.  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
b.  Koperasi Serba Usaha (KSU) sesuai dengan namanya serba usaha berarti koperasi ini tidak hanya bergerak di satu bidang usaha saja tapi dilain bidang juga bisa. 
c.   Koperasi Produksi
yaitu koperasi yang usahanya membuat barang.
d.  Koperasi Konsumsi yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari para anggotanya. 

2.  Koperasi yang berdasarkan keanggotaannya
a.  Koperasi Unit Desa (KUD) yaitu koperasi yang anggotanya masyarakat pedesaan.
b.  Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) anggotanya dari koperasi ini yaitu pegawai negeri tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
c.  Koperasi Sekolah kegiatan dari koperasi ini yaitu menyediakan kebutuhan warga sekolah.

BENTUK-BENTUK KOPERASI
Menurut tingkatannya koperasi ada 4 macam yaitu
  1. Koperasi primer yaitu koperasi yang anggotanya minimal 20 orang, daerah kerjanya meliputi tingkat desa/ kecamatan
  2. Koperasi pusat anggotanya paling sedikit tiga koperasi primer yang sejenis dan telah berbadan hukum, daerah kerjanya tingkat kabupaten
  3. Koperasi gabungan berkedudukan di tingkat provinsi beranggotakan sekurang-kurangnya tiga koperasi pusat
  4. kopersi induk anggotanya paling sedikit tiga koperasi gabungan, daerah kerjanya meliputi seluruh Indonesia
LANDASAN KOPERASI
a.  Landasan ideal Pancasila
b.  Landasan konstitusional UUD 1945
c.  Landasan gerak yaitu pasal 33 ayat (1) UUD 1945
d.  Landasan mental yaitu seria kawan dan kesadaran pribadi


sumber www.google.com

Minggu, 18 Desember 2011

Koperasi Indonesia

0

Lambang Koperasi Indonesia


Makna dari lambang tersebut yaitu


1) Lukisan Bintang pada perisai melambangkan Pancasila sebagai Landasan Ideal Pancasila

2) Rantai melambangkan persahabtan yang kuat

3) Padi dan Kapas melambangkan kemakmuran rakyat
4) Pohon beringin melambangkan kemasyarakatan yang berakar kukuh kuat
5) Gigi roda melambangkan usaha karya yang terus-menerus
6) Timbangan melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi
7) Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi Indonesia
8) Warna merah putih melambangkan sifat nasional koperasi Indonesia

Modal Koperasi
Modal Koperasi terdiri atas modal sendiri dan pinjaman
a.  Modal Sendiri
  1) simpanan pokok
  2) simpanan wajib
  3) dana cadangan
  4) hibah adalah sumbangan dari pihak lain

b.  Modal Pinjaman
  1) anggota koperasi itu sendiri
  2) koperasi lain atau anggota koperasi lain
  3) bank dan lembaga keuangan lain
  4) penjualan surat-surat berharga (obligasi)
  5) sumber-sumber lain yang sah

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan (laba) kopersi selama satu tahun pembukuan dikurangi biaya-biaya, penyusutan, pajak dan pengeluaran-pengeluaran lain.
Penggunaan SHU untuk berikut ini 
a.  Dana cadangan (tambahan modal)
b.  Dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasanya
c.  Dana pendidikan perkoperasian 
d.  Dana pengurus dan karyawan
e.  Keperluan lain sesuai keputusan rapat anggota

Pembubaran Koperasi
a.  Dasar Pembubaran Koperasi
  1. berdasarkan keputusan rapat anggota
  2. berdasarkan keputusa pemerintah

b.  Alasan-alasan Pembubaran Koperasi
  1. koperasi bersangkutan tidak dapat memenuhi kebutuhan ketentuan undang-undang koperasi
  2. berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri, kegiatan koperasi bersangkutan dinyatakan bertentangan     dengan kepentinagan umum

Referensi : buku LKS Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/ MTs semester I. Penerbit Media Pressindo

Potret dan Tantangan Koperasi di Indonesia

0

Menurut Rahardjo (2002) perkembangan koperasi di Indonesia selama ini erat kaitannya dengan kebijakan "jatah" dan "fasilitas" khusus dari pemerintah, terutama di masa Orde Baru. Orang masuk koperasi bukan karena ingin bekerja sama dalam kegiatan produktif, melainkan karena ingin menikmati fasilitas dan jatah dari Pemerintah. Menurutnya, koperasi adalah sebuah lembaga instrumen penghimpun dana masyarakat lewat tabungan, tapi dalam kenyataannya, koperasi selalu menadah dan mendapatkan dana dari pemerintah. Oleh karena itu, Rahardjo menegaskan bahwa untuk bisa berkembang dengan baik, koperasi perlu didukung oleh orang yang berpenghasilan di atas garis kemiskinan, orang yang bekerja (bukan penganggur) dan pengusaha yang produktif. Adanya penghasilan adalah prasyarat bagi perkembangan koperasi. 


Seperti yang diberitakan di Tempo Interaktif (Minggu, 18 Maret 2007), Ketua Dewan Koperasi Indonesia Adi Sasono menilai pertumbuhan anggota koperasi simpan-pinjam di Indonesia masih rendah. Hal itu terlihat pada kecilnya tingkat keanggotaan koperasi yang hanya 20% dari 150 juta penduduk dewasa Indonesia. Adi menjelaskan bahwa rendahnya pertumbuhan anggota koperasi di Indonesia karena koperasi belum berperan sebagai penggerak roda ekonomi nasional. Masyarakat juga belum memandang koperasi sebagai tempat simpan dan pinjam serta mengembangkan UKM. Menurutnya, orang masih mengandalkan perusahaan besar sebagai kesempatan kerja dibanding membuat usaha sendiri yang bisa membuka peluang kerja untuk orang lain. Adi menegaskan bahwa ke depan, jika koperasi ingin tetap hidup dan bahkan berkembang di tengah-tengah ekonomi yang semakin dikuasai oleh unit-unit bisnis moderen, koperasi harus meningkatkan standar pelayanan dan melakukan audit secara berkala, supaya peran koperasi dalam meningkatkan roda ekonomi meningkat. Ia mengatakan bahwa loperasi jangan hanya mengandalkan bantuan pemerintah saja, tapi juga harus mampu menggerakkan anggotanya untuk berpartisipasi aktif. Secara makro yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap PDB, ekspor, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.



Braverman dkk. (1991) juga menegaskan koperasi-koperasi harus terlibat dalam kegiatan-kegiatan dengan konsekuensi-konsekuensi yang positif dan berkelanjutan bagi anggota-anggota, maka agen-agen eksternal seperti pemerintah atau donor tidak boleh mendukung mereka terkecuali koperasi-koperasi tersebut punya suatu peluang yang lumayan untuk menjadi unit-unit bisnis yang mandiri. Jika tidak, koperasi-koperasi akan tergantung sepenuhnya pada bantuan-bantuan dari pemerintah dan donor.


Tantangan Koperasi

Keterpurukan koperasi di Indonesia disebabkan oleh 4 hal. Keempat hal tersebut harus diakui bahwa Indonesia sedang mengalami krisis yaitu

1. krisis kepemimpinan
2. krisis ideologi
3. krisis identitas
4. krisis moneter



sumber google.com

Jenis-Jenis Koperasi

0

1. Koperasi berdasarkan jenis usahanya 
Berdasarkan jenis usahanya kopersi ini dibagi menjadi 4 yaitu 


a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.


b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
sesuai dengan namanya serba usaha berarti koperasi ini tidak hanya bergerak di satu bidang usaha saja tapi dilain bidang juga bisa. Misalnya simpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain


c. Koperasi Produksi
yaitu koperasi yang usahanya membuat barang. Pada dasarnya anggota koperasi ini sudah memiliki usaha dan melalui koperasi mereka bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dan sebagainya


d. Koperasi Konsumsi
yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari para anggotanya. Misal bahan makanan, perabot dan sebagainya.

2. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Koperasi jenis ini dibagi menjadi 3

a. Koperasi Unit Desa (KUD)
yaitu koperasi yang anggotanya masyarakat pedesaan. Kegiatan yang dilakukan oleh KUD misalnya menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
anggotanya dari koperasi ini yaitu pegawai negeri tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.

c. Koperasi Sekolah
kegiatan dari koperasi ini yaitu menyediakan kebutuhan warga sekolah. Koperasi ini dapat digunakan sebagai  media pendidikan bagi siswa antara lain untuk berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Berdasarkan keanggotaannya bukan hanya 3 jenis saja tetapi masih banyak lagi jenisnya. Misalnya saja koperasi yang anggotanya para pelayan dinamakan Koperasi Nelayan.



referensi artikel http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/

Mitos tentang jerawat ...

0

hmm pasti pernah dengar kan berbagai mitos tentang jerawat yang bilang gk boleh ini gk boleh itu. Padahal mitos itu beloum tentu benar lhoo . .


-)  makan cokelat, kacang, ice cream bisa bikin jerawatan. Benar gk sih??

semua makanan itu nggak ada hubungannya sama jerawat malah makanan itu berguna juga loh buat pertumbuhan. yang jadi masalah yaitu jika mengkonsumsinya secara berlebihan. karena jika mengkonsumsi terlalu banyak gula bisa meningkatkan kadar insulin dalam darah yang bisa memicu hormon androgen yang membuat kulit jadi makin berminyak

-) faktor keturunan, masa?? eitss bukan jerwatnya ya yg diturunkan tapiiiii kelenjar minyaknya. apabila kelenjar minyak yang diturunkan dalam jumlah yang besar, maka produksi minyak (sebum) bisa meningkat. kalo sebum meningkat, maka akan menyumbat pori-pori dan munculah jerawat

-) malas membersihkan wajah??
nahh kalo ini sih udah pasti bener bangett. soalnya salah satu timbulnya jerawat itu karena penyumbatan pori-pori yang disebabkan banyaknya produksi minyak. ditambah lagi dengan menempelnya bakteri dan partikel kotoran dan kulit mati akibat jarang membersihkan wajah. paling nggak sehari itu kita membersihkan wajah sekitar 2/ 3 kali, pas pagi sama malam. sebelum tidur malam sebaiknya kita membersihkan wajah untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang ada diwajah.

sumber : Majalah Gadis 19 Mei 2008