Selasa, 14 Januari 2014

PELANGGARAN HUKUM BERAWAL DARI PELANGGARAN ETIKA

0

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Salah satu aspek tersebut adalah aspek hukum.

Hukum dan etika merupakan hal yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dan etika timbul karena adanya interaksi antar manusia. Bila kita melihat lebih jauh tentang kedua hal tersebut, kita akan melihat keterkaitan yang sangat dekat. Kata kunci dari hukum dan etika ini adalah peraturan dan sanksi.

Posisi etika di kehidupan sosial lebih tinggi dari hukum formal. Untuk menjaga etika ini maka muncul hukum formal. Namun, tidak bisa semua etika diwujudkan dalam hukum formal. Namun, hukum formal muncul dari etika. Karena tidak mempunyai hukuman yang mengikat, banyak pihak yang memilih melanggar etika daripada hukum formal. Dan yang terjadi, banyak orang yang lebih malu melanggar hukum formal daripada etika.

Pelanggaran etika dianggap sebagai pelanggaran biasa atau common violations, bahkan banyak yang menganggap pelanggaran etika sebagai kebiasaan normal. Sementara itu, pelanggaran hukum formal dianggap sebagai pelanggaran luar biasa atau outstanding violations. Jika memang dilihat dari sanksinya memang akan terjadi seperti itu, namun jika dilihat dari tingkatan tentu bukan seperti itu. Etika mempunyai cakupan yang lebih luas daripada hukum formal.

Berikut adalah kasus yang pernah terjadi terkait dengan pelanggaran hukum yang berawa dari pelanggaran etika beserta opini pribadi:

Etika dinasti politik Atut
Sangat mencengangkan jika melihat dinasti politik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah karena tercatat sembilan pejabat di lima daerah di Provinsi Banten masih mempunyai hubungan saudara dengan Ratu Atut.
Keluarga ikut menjabat memang tidak menyalahi aturan apalagi jika memang kompetensi bisa dipertanggungjawabkan. Namun banyaknya keluarga yang juga duduk sebagai pejabat “di wilayah sendiri” menimbulkan prasangka bahwa ada yang tidak benar dalam proses pemerintahannya. Kecurigaan pada bagaimana proses pemilihannya hingga untuk melanggengkan kekuasaan tentu menjadi kasak-kusuk yang lumrah.
Ditambah dengan kasus yang menjeratnya saat ini yaitu ia tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Opini: Atut sebagai pemuncak dinasti politiknya semestinya sadar bahwa akan lebih baik mengedepankan etika daripada hukum formal. Apalagi jika dilihat dari posisinya sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Banten. Seorang pemimpin yang baik tentu tidak hanya dilihat dari keteraturannya menjalani hukum formal, namun tidak terlepas pula dari etika. Kepantasan dari dinasti politik Atut akan semakin diuji tidak hanya oleh masyarakat selain itu proses hukum pun tengah berjalan seiring dengan kasus suap yang menimpa adiknya, Tubagus Chaery Wardhana yang saat ini tengah disidik oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Proyek Hambalang
Mantan Menteri Olahraga, Adhyaksa Dault, mengungkapkan proyek Hambalang pada awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga. Melainkan hanya pembangunan sekolah olahraga. Menurutnya proyek tersebut sudah melenceng jauh dari perencanaan awal yang dia buat. Dimana proyek Hambalang berawal dari kebutuhan sekolah olahraga untuk menggantikan Sekolah Olahraga Ragunan. Pada 2009 lalu. Adhyaksa menambahkan, dirinya sempat bekonsultasi dengan pakar geologi. Bahwa kondisi tanah di Hambalang itumiring, labil dan tidak kuat untuk dibangun bangunan tinggi
 
Merdeka.com - Kubu tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum yakin KPK bakal mengungkap soal misteri aliran dana diduga untuk Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, penyidik KPK akan mengonfirmasi hal itu kepada kliennya tanpa ada tekanan apapun.
“Mestinya kan itu kewenangan KPK untuk melakukan konfirmasi setiap informasi. Katanya didalami, ya ditanya, dipanggil orangnya,” kata Firman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/1).

Menurut Firman, penyidik memiliki kewenangan untuk menelisik Anas soal aliran uang ke Ibas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Bahkan, penyidik mestinya bisa mengarahkan anas untuk mengungkap kiriman uang untuk Ibas dari badan usaha Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin.
“Pertanyaan itu harusnya diarahkan karena ini menyangkut kongres. Ini kan bukan kongres Anas, tapi kongres Partai Demokrat. Tetapi siapa pun subjek partai harus diperiksa. Apalagi ada uang ke dalam kongres. Apalagi penyelidikan, kan terus melakukan pencarian informasi dan data, jadi berdasarkan kebenaran materil tidak ada halangan,” sambung Firman.
Beberapa waktu lalu, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, pernah membenarkan ada aliran uang USD 200 ribu buat Ibas dalam rangka Kongres Partai Demokrat 2010. Menurut Yulianis dia hanya diminta mencatat jumlah kiriman uang buat Ibas oleh Nazaruddin dalam catatan keuangan khusus, yakni daftar pengeluaran uang buat pejabat dan politikus dari Grup Permai. Meski begitu, dia mengaku tidak tahu pasti apakah fulus itu benar-benar sampai di tangan Ibas atau tidak.

Merdeka.com - Anas Urbaningrum ditahan di rutan yang sama dengan Andi Alifian Mallarangeng yakni Rumah Tahanan KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Sebenarnya dua orang tersangka di kasus yang sama tidak diperbolehkan ditahan dalam rutan yang sama guna menghindari hal-hal yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan rencananya Anas akan dijebloskan di Rutan Guntur. Namun, karena belum ada serah terima dari pihak Guntur kepada KPK, Anas pun ditahan di Rutan KPK “Saya mendengar belum ada serah terima, karena semua pengelolaan Rutan itu di bawah KPK,” ujar Johan saat konpers di Gedung KPK. Jakarta, Jumat (10/1). Johan mengatakan Rutan Guntur yang baru dibangun sedianya sudah siap untuk ditempati para tersangka KPK “Secara fisik sudah siap ya, jadi di Rutan Guntur ada 12 sel, jadi 1 ruangan bisa ditempati tiga penghuninya, bisa 30-an sampai 40 penghuni baru,” papar Johan.
Johan menambahkan Anas dipastikan tidak bisa berkomunikasi dengan Andi di Rutan KPK karena ditempatkan secara terpisah. Anas ditempatkan di sel tahanan KPK yang berada di bawah, sementara Andi di atas. “Sementara AAM itu ditahan di (Rutan) atas. Jadi tidak berdampingan selnya, apalagi sampai 1 ruangan,” tegas Johan.

Opini/Pendapat Tentang Kasus Hambalang
Saya mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini dengan tidak memandang bulu siapa pun orangnya. Dan semenjak ada KPK kasus kasus korupsi banyak yang tertangkap dan sangat membantu untuk pengembalian uang yang di korupsi oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab terhadap pembangunan negara ini.
Di satu sisi pejabat Indonesia korupsi uang negara untuk kepentingan pribadi. Sudah saatnya negara merampas dan mengambil alih harta-harta yang dimiliki koruptor untuk digunakan bagi kesejahteraan rakyat. Setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Anas harus mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Korupsi merupakan kejahatan yang membahayakan negara.

Korupsi dapat membuat ekonomi Indonesia terganggu dan menghambat untuk kesejahteraan rakyat. Warga negara harus berkerja keras untuk membayar pajak. Tapi terkadang pajak yang di keluarkan warga indonesia selalu disalahgunakan untuk kepentingkan pribadi oleh para koruptor. Kejahatan para koruptor sungguh sangat mencoreng nama bangsa. Sudah semestinya para pejabat negara berbenah diri dengan ahlak mereka,bagaimana Indonesia mau maju jika para wakilnya mementingkan memperkaya diri sendiri. Anas sebagai ketua seharusnya bisa bertanggung jawab dan berani menanggapi persoalan yang terkait dengan korupsi. Anas mundur, sedang Nazarudidn sahabatbnya sudah lebih dulu masuk bui, Setelah vonis hakim, masih ada upaya hukum lainnya sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung yang bisa membebaskan Anas. Maka dari itu belum seharusnya Anas Urbaningrum mundur dari jabatan ketua partai. di sinilah unsur keadilan juga harus ditegakkan. Kalau ada hal yang kemudian ditutupi karena terkait partai yang berkuasa, seharusnya tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum


sumber : google.com

0 komentar:

Posting Komentar