Jumat, 15 Oktober 2010

Tugas 3

1

Bab I
Pendahuluan

Dalam dunia bisnis kita memerlukan suatu kerjasama untuk membangun sebuah usaha agar usaha tersebut bisa diterima di masyarakat. banyak cara untuk memulai bisnis. Salah satu yang banyak ditempuh yakni dengan jalan membeli franchise. Saat ini franchise Indonesia memang banyak yang tumbuh secara mengesankan. Selain itu, cukup banyak pilihan investasi termasuk dengan melimpahnya tawaran franchise murah. Franchise atau waralaba dalam dunia perdagangan merupakan salah satu system yang dianggap paling menguntungkan. Ini telah dibuktikan oleh banyak perusahaan baik perusahaan nasional maupun perusahaan berkaliber internasional. Tercatat nama Mc Donald maupun Kentucky Fried Chicken ( KFC), merupakan contoh perusahaan bertaraf internasional yang telah membuktikan keberhasilannya dengan menggunakan system franchise. Perusahaan-perusahaan tersebut bukan saja mampu mengembangkan sayapnya sampai kepenjuru dunia. Termasuk juga di Indonesia.

Bab II
Isi 

Pengertian Franchise
Franchise ( waralaba ) adalah suatu strategi pengembangan komersial produk, jasa atau teknologi yang berdasarkan kerjasama yang erat dan berkesinambungan antar perusahaan baik secara hukum maupun finansial, yang independen, yaitu franchisor ( pemberi waralaba ) dan franchisee (penerima waralaba ).
Sejarah Franchise
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1580-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut itu gagal, namun dialah yang pertama kali yang memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS . Kemudian, caranya diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898.

Franchise di Indonesia
Francise Indonesia dimulai dengan masuknya brand-brand franchise Asing seperti KFC, Mc Donalds, Burger King, dan Wendys. Sejarah franchise di Indonesia berawal dari upaya pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan RI, yang melihat sistem waralaba atau franchise sebagai suatu cara, usaha untuk menggiatkan perekonomian dan menciptakan lapangan pekerjaan. Maka dimulailah sebuah usaha untuk mendata usaha franchise yang ada di Indonesia dengan menggandeng International Labor Organization ( ILO ). Untuk proses di lapangannya sendiri berupa pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data-data dilaksanakan oleh LPPM ( Lembaga Pengembangan dan Pendidikan Managemen ) denga melakukan "Baseline Study."
Sementara dari ILO sendiri mendtangkan seorang pakar franchise dari Amerika Mr. Martin Mendelshon, untuk mempelajari, menganalisa situasi dan kondisi untuk merekomendasikan jalan/ cara yang akan ditempuh.

Ketentuan Hukum Yang Mengatur Tentang Franchise
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepstian hukum yang mengikat baik franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat dinegaranya yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ( PP ) RI No. 16 Thun 1997 tentang waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP No. 42 tahun 2007 tentang waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/ MPP/ KEP/ 7/ 1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/ MENDAG/ PER/ 8/ 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Beberapa Istilah Dasar ( Menurut European Code of Ethics )
  • Franchise
Adalah suatu strategi pengembsngsn komersial produk, jasa atau teknologi yang berdasarkan kerjasama yang erat dan berkesinambungan antar perusahaan baik secara hukum maupun finansial, yang independen, yaitu franchisor ( pemberi waralaba ) dan franchisee (penerima waralaba ).
  • Franchisor
Adalah pemimpin perusahaan yang harus memilki keahlian dan kompeten dan menghindari tindakan tanpa pertimbangan matang. Franchisor ( pemberi waralaba ) memberikan kepada francisee hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki franchisor dan berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku. Franchisor harus memiliki konsep "Known How" yang sudah diuji coba dan teruji keberhasilannya di pasar. Tujuannya adlah untuk mempercepat perkembangan jaringan franchisor dibanding bila pemberi laba melakukan pengembangan bisnisnya sendiri. Franchisor akan memberikan asisten komersial dan/ atau teknik secara berkesinambungan, sesuai dengan kontrak franchise tertulis.
  • Franchisee
Adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimilki pemberi waralaba. Franchisee dapat memberikan kontribusi keuangan/ finansial, baik secara langsung dan tidak langsung menggunakan merek "Know How" metode dan teknik komersial, prosedur, dsb.

Jenis Franchisee 
1. Franchise dapat dibagi menjadi dua :Franchise Asing, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Berikut ini adlah contoh waralaba asing :  
  • Fast Food ; KFC, Texas Fried Chicken, Mc. Donald, A & W, Wendyis.  
  • Restaurant/ cafe/ bar : Red Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion Cafe, Hard Rock. 
  • Pizza/ es krim/ Youghurt/donut : Pizza Hut, Round table pizza, Jolli Bee, Baskin, Robins, Dunkin Donuts, Swensens, Yogen Fruzz.
  • Soft drink : Green spot, Coca Cola, Pepsi Cola, Gatorade. 
2. Franchise Lokal, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingi cepat menjadi pengusaha teteapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. Berikut ini adalah contoh waralaba lokal :
  • Fast food : Ayam goreng Ny Tanzil, Calofornia Fried Chicken, Beef Bowl, Isabento.
  • Restaurant/ cafe/ bar : Ayam goreng Mbok berek, Ayam goreng Ny Suherti, ES teler 77, Delly Joy, King Fried Chicken & Steak, Laura Arfura, Mie Tek Tek.
  • Pizza/ es krim/ donut/ cakes : Holland Bakery, Croisant de France, Nilla Chandra Cakes.
Keuntungan dan Kerugian Franchising
Keuntungan bisnis franchising antara lain :
  • Pengalaman dan faktor sukses (pengalaman bisnis dengan franchising di Amerika dapat memberikan tingkat keberhasilan 93%, sedangkan bisnis biasa hanya memberikan tingkat keberhasilan sekitar 35%)
  • Bantuan keuangan dari Franchisor
  • Brand Name dan reputasi
  • Standarisasi mutu
  • Biaya produksi rendah
  • Kesiapan manajemen
  • Bantuan manajemen dan teknik
  • Profit lebih tinggi
  • Perlindungan wilayah
  • Memperoleh manfaat market research dan product develpoment    
  • Risiko gagal kecil
Kerugian Franchising
  • Program latihan franchisor terkadang jauh dari harapan
  • Franchisor hanya sedikit memberikan kebebasan
 Kiat Memilih Waralaba
  1. Produk yang dijual harus disukai oleh semua orang. Misal, dalam bidang makanan, rasa harus disukai oleh semua orang.
  2. Merek dagang produk harus sudah dikenal. Paling sedikit di 5-10 negara. Merek tersebut biasanya sudah sering dipublikasikan melalui media masa sehingga dapat langsung memasuki pasaran dan berkembang.
Bab III
Kesimpulan
Franchise atau waralaba dalam dunia perdagangan merupakan salah satu sistem yang dianggap paling menguntungkan. Dan masyarakat juga akan dengan mudah memperoleh produk yang diinginkan, karena disetiap tempat terdapat produk dengan standar kualitas dan penyajian yang sama.
Daftar Pustaka 
  • http://franchisesia.blogspot.com/2008/03/sejarah-franchise-di-indonesia.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/waralaba
  • http://henkynjotowidjaja.com/2008/03/26/29/comment-page-1/
  • http://www.bisnisdiary.com/5-keuntungan-membeli-franchise-yang-bakal-anda-nikmati.html
  • http://ibnudblog.blogspot.com/2008/11/bisnis-franchise-waralaba.html

Nama anggota :
  • Cucu Cunayah ( 21210633 )
  • Faidah Nailufah ( 29210382 )
  • Sharlita Sara Izzati ( 26210503 )    

www.gunadarma.ac.id





1 komentar:

Posting Komentar