Rabu, 03 November 2010

Tugas 4

0

Apa sihh bedanya antara merk, nama merk, merk dagang, logo dan hak cipta????????

^Pengertian dari merk. Merk yaitu suatu lambang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dariunsur-unsur tersebut ynag memiliki dya pembeda dan digunakan dalam kegiantan perdagangan barang dan jasa. Contoh dari merk itu misalnya :


 







^Pengertian dari nama merk. Nama merk yaitu bagian dari merk dimana bagian dari merk tersebut tersusun dari huruf-huruf yang bisa dibaca. Contohnya :


 


 

 
^Pengertian dari merk dagang. Merk dagang yaitu istilah, nama, sebutan, atau ciri khas suatu barang dagangan yang membedakan dengan barang-barang lain (meskipun sejenis). Contohnya :


 


 


  

^Pengertian logo. Logo yaitu suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti darinama sebenarnya. Berikut adalah contoh dari logo

 


 

       
 

^Pengertian dari hak cipta. Hak cipta yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang Ilmu Pengetahuan. contoh dari hak cipta :

      

 

    






0 komentar:

Posting Komentar