1. Koperasi berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya kopersi ini dibagi menjadi 4 yaitu
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
sesuai dengan namanya serba usaha berarti koperasi ini tidak hanya bergerak di satu bidang usaha saja tapi dilain bidang juga bisa. Misalnya simpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain
c. Koperasi Produksi
yaitu koperasi yang usahanya membuat barang. Pada dasarnya anggota koperasi ini sudah memiliki usaha dan melalui koperasi mereka bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dan sebagainya
d. Koperasi Konsumsi
yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari para anggotanya. Misal bahan makanan, perabot dan sebagainya.
2. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Koperasi jenis ini dibagi menjadi 3
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
yaitu koperasi yang anggotanya masyarakat pedesaan. Kegiatan yang dilakukan oleh KUD misalnya menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
anggotanya dari koperasi ini yaitu pegawai negeri tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
c. Koperasi Sekolah
kegiatan dari koperasi ini yaitu menyediakan kebutuhan warga sekolah. Koperasi ini dapat digunakan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain untuk berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Berdasarkan keanggotaannya bukan hanya 3 jenis saja tetapi masih banyak lagi jenisnya. Misalnya saja koperasi yang anggotanya para pelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
referensi artikel http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
0 komentar:
Posting Komentar