Minggu, 25 Desember 2011

Perangkat Organisasi Koperasi

0

1.  Rapat Anggota (RA)
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.

2.  Pengurus
Pengurus adalah badan usaha yang dibentuk oleh rapat anggota dan diberikan mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik bidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemegang pimpinan koperasi, pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan diberi kuasa untuk mengelola usaha. Meskipun pengelolaan sudah diserahkan kepada pengelola (manajer), namun hasilnya tetap menjadi tanggung jawab pengurus.

3.  Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus. Anggota pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Sesuai dengan tugasnya, pengawas memiliki kewenangan untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, namun harus merahasiakan hasil pemeriksaannya terhadap pihak ketiga. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.


Referensi 
Buku Ekonomi SMA kelas XII. Pengarang Dra. Hj. Sukwiaty, Drs. H. Sudirman Jamal, Drs. Slamet Sukamto penerbit Yudhistira

0 komentar:

Posting Komentar