Minggu, 25 Desember 2011

Lapangan Usaha Koperasi

0

Lapangan usaha koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 sebagai berikut.
  1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
  2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
  3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
  4. Koperasi dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain dan atau anggotanya.
  5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
  6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sesuai dengan pasal-pasal tersebut diatas, maka usaha koperasi secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu
  1. Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha (single purpose). Koperasi yang hanya melakukan satu bidang usaha antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi.
  2. Koperasi yang mempunyai berbagai macam bidang usaha (multi purpose). Koperasi seperti ini memiliki beberapa bidang usaha misalnya simpan pinjam, perdagangan, konsumsi, produksi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Jadi usaha koperasi ini beraneka ragam. Contoh koperasi serba usaha yang dikenal adalah Koperasi Unit Desa (KUD)
Berdasarkan bentuknya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dimana anggotanya terdiri atas beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Yang termasuk koperasi sekunder adalah pusat koperasi, gabungan, koperasi, dan koperasi induk,

Pembagian organisasi koperasi di Indonesia menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah, ada empat tingkat organisasi koperasi yaitu sebagai berikut.
  1. Koperasi primer adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
  2. Pusat koperasi, sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II (kota/ kabupaten)
  3. Gabungan koperasi, terdiri dari paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat I (tingkat provinsi)
  4. Induk koperasi, terdiri dari paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia

Referensi 
Buku Ekonomi SMA kelas XII. Pengarang Dra. Hj. Sukwiaty, Drs. H. Sudirman Jamal, Drs. Slamet Sukamto penerbit Yudhistira

0 komentar:

Posting Komentar