Jumat, 23 Desember 2011

Tugas 3

0

Dari tugas-tugas tentang ekonomi koperasi yang sudah diposting sebelumnya maka dapat dirangkum agar lebih singkat lagi. Seperti dibawah ini.

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (1) dan UU Tahun 1992 tentang perekonomian.

Karena sebagai salah satu pelaku ekonomi koperasi berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi yang terbatas dan harus mampu bekerja seefisien mungkin untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dengan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

SEJARAH SINGKAT KOPERASI

Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
LAMBANG KOPERASI INDONESIA

  1. Lukisan Bintang pada perisai melambangkan Pancasila sebagai Landasan Ideal Pancasila
  2. Rantai melambangkan persahabtan yang kuat
  3. Padi dan Kapas melambangkan kemakmuran rakyat
  4. Pohon beringin melambangkan kemasyarakatan yang berakar kukuh kuat
  5. Gigi roda melambangkan usaha karya yang terus-menerus
  6. Timbangan melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi
  7. Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi Indonesia
  8. Warna merah putih melambangkan sifat nasional koperasi Indonesia
PRINSIP KOPERASI
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
  4. Modal diberi balas jasa secara terbatas.5) Koperasi bersifat mandiri.
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI

  1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
Syarat mendirikan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 sbb
  1. Mempunyai anggota kopersi minimal 20 orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
  2. Memiliki pengurus agar kegiatan kopersi berjalan dengan lancar perlu adanya pengurus yang dipilih dan diberhentikan dalam rapat anggota
  3. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar adalah ketentuan pokok pada koperasi yang mengikat seluruh anggota. Anggaran Rumah Tangga adalah ketentuan yang merupakan penjabaran dasar dari Anggaran Dasar.
  4. Mempunyai Badan Hukum untuk menjadi badan usaha yang sah. Koperasi harus mendapat pengesahan dari Kanwil Departemen Koperasi
SUMBER PERMODALAN KOPERASI
a.  Modal Sendiri
  1) simpanan pokok
  2) simpanan wajib
  3) dana cadangan
  4) hibah adalah sumbangan dari pihak lain

b.  Modal Pinjaman
  1) anggota koperasi itu sendiri
  2) koperasi lain atau anggota koperasi lain
  3) bank dan lembaga keuangan lain
  4) penjualan surat-surat berharga (obligasi)
  5) sumber-sumber lain yang sah

JENIS-JENIS KOPERASI
1.  Koperasi berdasarkan jenis usahanya
a.  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
b.  Koperasi Serba Usaha (KSU) sesuai dengan namanya serba usaha berarti koperasi ini tidak hanya bergerak di satu bidang usaha saja tapi dilain bidang juga bisa. 
c.   Koperasi Produksi
yaitu koperasi yang usahanya membuat barang.
d.  Koperasi Konsumsi yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari para anggotanya. 

2.  Koperasi yang berdasarkan keanggotaannya
a.  Koperasi Unit Desa (KUD) yaitu koperasi yang anggotanya masyarakat pedesaan.
b.  Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) anggotanya dari koperasi ini yaitu pegawai negeri tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
c.  Koperasi Sekolah kegiatan dari koperasi ini yaitu menyediakan kebutuhan warga sekolah.

BENTUK-BENTUK KOPERASI
Menurut tingkatannya koperasi ada 4 macam yaitu
  1. Koperasi primer yaitu koperasi yang anggotanya minimal 20 orang, daerah kerjanya meliputi tingkat desa/ kecamatan
  2. Koperasi pusat anggotanya paling sedikit tiga koperasi primer yang sejenis dan telah berbadan hukum, daerah kerjanya tingkat kabupaten
  3. Koperasi gabungan berkedudukan di tingkat provinsi beranggotakan sekurang-kurangnya tiga koperasi pusat
  4. kopersi induk anggotanya paling sedikit tiga koperasi gabungan, daerah kerjanya meliputi seluruh Indonesia
LANDASAN KOPERASI
a.  Landasan ideal Pancasila
b.  Landasan konstitusional UUD 1945
c.  Landasan gerak yaitu pasal 33 ayat (1) UUD 1945
d.  Landasan mental yaitu seria kawan dan kesadaran pribadi


sumber www.google.com

0 komentar:

Posting Komentar