PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM TRANSAKSI ELOKTRONIK
Bidang Kajian : Sosial
Penulis : Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara 93232
Kata Kunci : Konsumerisme, Transaksi Elektronik
Kata Kunci : Konsumerisme, Transaksi Elektronik
ABSTRAK
Konsumerisme internet banking maka dapat ditarik kesimpulan dari penggunainternet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya bank mandirimenjamin secretness dan keamanan di mana bank mandiri penggunaan teknologi enkripsi aman socker layer (SSL) 128 bit dan waktu metode luar sesi, dimana setelah 10 menit tanpa klien kegiatan, akan mengakses akan tidak aktifberikutnya. Dalam hukum sisi sistem lainnya. Indonesia melindunggi internetperbankan konsumer dengan Undang-undang Nomor 8 soybean cakes 1998Konsumerisme Tentang hs bagian 5. Kode Nomor 10 Tahun 1998 "Perbankanbagian 29 ayat 5". Kode Nomor 36 Tahuns 1999 "Telekomunikasi" dan UU"Perusahaan dokumen". Dengan demikian pengguna internet banking dalam aturan hukum dasar Indonesia telah mendapat perlindungan hukum.
Pendahuluan
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industry perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam hal memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.
Pengertiaan konsumen yaitu “ setiap orang pemakai barang dan atau jasa tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga , orang lain maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Pengertiaan pelaku usaha adalah “ setiap perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hokum maupun bukan badan hokum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republic Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjiaan menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertiaan Jasa adalah “ setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimamfaatkan oleh konsumen.
Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. (gunawan windjaja, ahmad yani, 5 ; 2003)
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbangkan. Telah diubah dengan Undangundang Nomor 10 Tahun 1998, maka menurut jenisnya, bank dapat dibedakan menjadi sebagai berikut: (1) Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariat yang dalm kegiatanya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. (2) Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Internet Banking merupakan salah satu transaksi elektronik yang sering digunakan dalam masyarakat yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank. Kehadiran layanan internet banking sebagai media alternative dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank seperti menjadi solusi yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas dari kelebihan-kelebihan yang dimiliki internet itu sendiri, dimana seseorang ketiga ingin melakukan transaksi melalui layanan internet banking, dapat melakukan dimana dan kapan saja.
Pengertian internet banking menurut Karen Fururst adalah sebagai berikut. Internet bangking is the use of the internet as remote
delivery channel for banking services,including traditional services, such as opening a deposit account or transferring funds among
different account, as well as new banking services, such as electronic bill present ment and payment, which allow customers to receive and pay over bank’s website.
Secara konseptual, lembaga keuangan bank dalam menawarkan layanan internet banking dilakukan melalui dua jalan, pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor secara fisik menetafkan suatuwebsite dan menawarkan kepada nasabahnya dan hal ini merupakan penyerahan secara tradisional . kedua suatu bank mungkin mendirikan suatuvirtual bank dapat menawarkan kepada nasabahnya kemampuan untuk menyimpang deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lain yang dimilikinya.
Layanan internet banking yang dapat ditawarkan dari internet bankingini adalah sebagai berikut:
a. Multichannel yang mengatur penyelesaian hubungan nasabah dalam lembanga keuangan menjadi menarik yang tujuananya adalah untuk memperkuat loyalitas dan peningkatan transaksi dan free. Untuk mendorong ini, penyelesaian CRM menyediakan intraksi nasabahnya melalui channelsilang, menganalis agregat data untuk pola nasabah pengguna produk keuangan.
b. Penyedian tagihan elektronik dan pembayaran.
c. Manejemen pembayaran invoice akan menerima point untuk tagihan perusahaan, memperluas pemrosesan kotak uang tradisional mereka ke dalam abad e-payment.
d. Pembayaran kartu kredit online.
e. Cek elektronik untuk pembeyaran B2B lebih popular untuk penjuaalan retail.
f. Aplikasi jaminan online hanya dalam pengunaan kartu kredit yang bersekala kecil.
g. Pembanyaran orang ke orang melalui e-mail.
Menurut the office of the comproller of the currency (OCC) ditemukan beberapa kategori risiko yang ada dalam penyelenggaraan layanan internet banking, yang sebagai berikut:
(a) Resiko kredit adalah risiko terhadap pendapatan atau modal yang timbul dari kegagalan obligor untuk menyepakati setiap kontrak dengan bank atau sebaliknya untuk performan yang disetujui. Resiko kredit ditemukan dalam semua kegiatan yang kesuksesannya tergantung pada performancounterparty, issuer, atau peminjam.
(b) Risiko suku bunga adalah resiko terhadap pendapatan dan modal yang timbul dari pergerakan dalam suku bunga. Layanan internet bankingdapat menyediakan layanan deposito, pinjaman dan hubungan lainya.
(c) Risiko transaksi adalah resiko yang prospektif dan banyak berdampak pada pendapatan modal.
Kehadiran layanan internet banking sebagai media alternative dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank seperti menjadi solusi yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas dari kelebihankelebihan yang dimiliki internet itu sendiri, dimana seseorang ketiga ingin melakukan transaksi melalui layanan internet banking, dapat melakukan dimana dan kapan saja.
Bank menpunyai dua tujuaan yang ingin dicapai ketiga ia memperluas layanan jasanya melalui internet banking. Tujuan tersebut sebagai berikut :
(1) Produk-produk yang kompleks dari bank dapat ditawarkan dalamkualitas yang ekuivalen dengan biaya yang murah dan potensi nasabah yang lebih besar.
(2) dapat melakukan hubungan disetiap tempat dan kapan saja, baik pada waktu siang dan malam. (juergen seitz dan eberhard stickel”internet. banking: an Overview,” http://www.arraydev.com/commerce/JIBC/980 1-8 htm, diakses 4 januari 2004. Budi Agus Irwandi 2.2005)
Pemanfaatan layanan internet banking menjadikan lembaga perbankan tidak lagi memerlukan pengembangan kantor baru atau wilayah layanan baru, dimana biaya yang diperlukan sangat besar. Persepsi ini didukung semata-mata karena adanya inovasi pada perubahan yang memungkinkan berinteraksi secara lebih baik dan sekaligus dapat mempromosikan layanan sendiri.
Kemudiaan , hal ini juga mengarah kepada perbaikan suatu konpetisi lembaga perbankan dan bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa denganinternet banking keuntungan
(profit) dan pembagian pasar (marketshares)akan semakin besar dan luas.
Kemajuan dan perkembangan teknologi, khususnya telekomunikasi, multi media dan teknologi informasi pada akhinya akan mengubah tatanan organisasi dan hubungan organisasi dan hubungan kemasyarakatan.
Lembaga Internasional dalam hal ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/248 tahun1985 memberikan rumusan tentang hak-hak konsumen yang harus di lindungi oleh produsen/pengusaha. (Nasution AZ, 1995). Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Infotmatika dan Perlindungan Transaksi Elekronik.
Tentunya dapat disadari pula bahwa aspek-aspek negatif dari system informasi teknologi yang begitu tinggi membawa inbas
negative sehingga pelanggaran dan kejahatan yang semula dalam kehidupan konvensional tidak dapat ditemukan dewasa kini dengan mudah dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dengan akibat kerugian yang begitu besar bagi masyarakat dan bahkan Negara.
Teknik hacker yang dapat menjebol ataupun mencuri bahan informasi berharga bagi masyarakat dan bahkan Negara. Teknik hacker yang dapat menjebol atau mencuri bahan informasi berharga dan juga pembobolan keuangan diperbankkan yang menimbulkan kerugiaan bagi nasabah tidak dapat terhindar. Berbagai penyimpangan tersebut menuntut adanya system hukum yang efektif dan andal dalam mencegah dan menanggulangi berbagai kejahatan cyber kedepan.
Pembahasan.
a. Perlindungan hukum dengan pendekatan self regulation.
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layann internet banking dengan pendekatan pengaturan hukum secara internal dari penyelenggara layann internet banking itu sendiri.
Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan pendaftaran . apabila langka ini telah dilakukan , layanan dari Bank Mandiri
dapat diakses melalui layanan internet bankingnya. Oleh karena itu, layanan internet banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran produk dan sekaligus sebagai sarana mempermudah transaksi, di mana
transaksi dapat dilakukan secara online.
Dengan langka preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab Bank Mandiri mengunakansystem teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server BankMandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.
b. Perlindungan hukum dengan pendekatan Government regulation.
Perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraaninternet banking dengan pendekatan government regulation menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah.
Ada Beberapa ketentuaan yang ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam pasal 29 ayat 5 dan ayat 40 ayat 1 dan 2. didalam pasal 29 ayat 5 menyatakan “ untuk kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Dalam penjelasan pasal ini bank bekerja dengan dana masyarakat disimpan di bank dengan atas dasar kepercayaan. Dengan demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya dan memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya.
Beberapa ketentuam yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan hukum bagi konsumen atas data peribadi nasabah dalam penyelenggaraaan internet banking yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraaninternet banking pada dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa telekomunikasi.
Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi menyatakan sebagai berikut, “ setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: (1) Akses ke jaringan telekomunikasi dan atau; (2) Akses ke jasa telekomunikasi dan atau; (3) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Bagi para pihak yang melakukan pelanggaran akan di kenakan sanksi pidana sebagai mana yang di atur dalam pasal 50 Undang-undang Telekomunikasi. “ barang siapa yang melanggar ketentuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Menurut pasal 5 huruf h Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen “ hak untuk mendapat konpensasi , ganti rugi dan atas penggantian “, apabila barang atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjajiaan atau tidak sebagaimana mestinya.
Apabila terjadi kerugiaan terhadap nasabah bank yang mengunakan pasilitas internet banking maka Bank harus bertanggung jawab baik kerugiaan materiil maupun kerugian atas bocornya data pribadi nasabah, baik yang disebabkan oleh kesalahan dari pihak Bank maupun akibat yang dilakukan oleh pihak hacker.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumeninternet banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet bankingdengan Undang-undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkan perlindungan hukum.
Nama Kelompok :
- Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
- Faidah Nailufah {29210382}
- Nia Fandani {24210954}
- Yuli Kahono Susanti {28210742}
0 komentar:
Posting Komentar