PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Penulis : Sarah S.Kuahaty
Kata kunci : Pemerintah,subjek hukum
ABSTRAK
Dalam pembagiannya subjek hukum perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).Tetapi dalam perkembangannya,ternyata pemerintah yang adalah lembaga public dapat juga melakukan tindakan hukum perdata,hal ini dapat dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa.Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa,ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata,maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan,sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.
PENDAHULUAN
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat.Hukum public yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara atau Negara dengan warga Negara.Berdasarkan pengertiannya,maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan bisnis dengan pihak non pemerintah.Pemerintah misalnya perlu member barang atau jasa (government procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari.barang atau jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat tulis kerja,sampai dengan pembelian pesawat udara,pembanguna gedung danjembatan ataupun juga peralatan perang gua menunjang pertahanan dan keamanan.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut,tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pangadaan sebagaimana telah diatur dalam peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata,maka timbul pertanyaan apakah mungkin pemerintah yang tidak biasanya di persepsikan sebagai subjek hukum perdata tetapi subjek hukum public dapat menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau jasa?didalam bidang hukum,khususnya hukum keperdataan,karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtbevoegheid).Didalam berbagai literature di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dilahirkan,namun tidak semua manusia mempunyai kewenagan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa.
PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum perdata
Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban.Lazimnya dalam hukum dikenal dengan istilah subjek hukum.Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum.Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,termasuk apa yang disebut badan hukum.Istilah subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (belanda) atau law of subject (inggris)
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting didalam bidang hukum,khususnya hukum keperdataan,karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtbevoegheid).Didalam berbagai literature di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dilahirkan,namun tidak semua manusia mempunyai kewenagan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa.
Selain naturlijkperson sbagai subjek hukum,maka subjek hukum lainnya adalah badan hukum rechtperson.Ketentuan tentang badan hukum dalam BW hanya terdapat dalam 13 pasal yakni pasal 1653 sampai dengan pasal 1665 BW.Dalam pengaturannya tidak ada satu pasal pun yang memberikan pengertian badan hukum.Pengertian badan hukum hanya dapat dilihat dalam doktrin ilmu hukum.Menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah suayu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan,hak seperti kewajiban seperti orang pribadi.Menurut Sri Soedewi Masjchoen sebagaimana di kutip dari Salim H.S berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan,yaitu :
- Berwujud himpunan
- Harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu,dan ini dikenal dengan yayasan.
Dari kedua pendapat ini,maka jelas terlihat bahwa sebuah badan hukum selalu berkaitan dengan harta kekayaan,yang berada dalam ranah hukum privat.
2. Kedudukan Pemerintah
Dalam, perspektif hukum public Negara adalah organisasi jabatan.Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan,yang menjadi objek hukum administrasi Negara.Menurut P.Nicolai ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu :
- Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri,yang dalam pengertian modern diletakan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggungjawab pemerintah sendiri dihadapan hakim.Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggungjawab.
- Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan,yaitu Dalam hal ada keberatan,banding atau perlawanan.
- Di samping sebagai pihak tergugat,organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas,ertinya sebagai penggugat.
- Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri.Organ pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaanya.Jabatan Bupati atau Walikota adalah organ-organ dari badan umum.Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan,bukan organ pemerintahannya.
Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum,namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri.Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum,yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat.Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat,namun di antar keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda.Jabatan diatur oleh hukum tata Negara dan hukum administrasi,sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.Di samping itu,tampak bahwa pejabat menampilkan dirinya dalam dua kepribadian yaitu selaku pribadi dan selaku personifikasi dari organ,yang berarti selain diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian juga tunduk pada hukum keperdataan khusus dalam kapasitasnya selaku individu atau pribadi.Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah.Dengan demikian,kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum public adalah wakil dari jabatan pemerintahan.
3. Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan barang atau jasa,pemerintah akan membingai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan jasa.Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak.Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya,walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindaka,-tindakan yang bersiat mengatur (regulator).Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama,sebagaiman tercermin dalam pasal 1338 BW.Dalam konteks demikian,maka baik pemerintah maupun penyedia barang atau jasa sama-sama memiliki kedudukan yang sejajar dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang tertuang di dalam kontrak yang disepakati.
Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komerisal pada umumnya,karena karakteristik dari ontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik didalamnya.Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintah yang bersifat keperdataaan.Berkenaan dengan tindakan hukum keperdataan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa “ Sekalipun tindakan hukum keperdataan untik urusan pemerintahan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara dimungkinkan,bukan tidak mungkin berbagai ketentuan hukum public akan menyusup dan mempengaruhi peraturan hukum perdata.Contohnya beberapa ketentuan peraturan perundsng-undangan yang secara khusus mengatur tata cara atau prosedur tertentu yang harus ditempuh berkenaan dengan upaya perbuatan hukum keperdataan yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara.”
Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata,maka pemerintah merupahakn badan hukum,Karena menurut ApeldoornNegara,propinsi,kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum.Hanya saja pendiriannya tidak dilakukan secara husus,melainkan tumbuh secara historis.Pemerintah dianggap sebagi badan hukum,karena pemerintah menjalankan kegiatan komersial (acts jure gestionisi).
Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat ditemukan dalam pasal 1653 BW yang menyebutkan “Selain perseroan perdata sejati,perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang,entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau di akui sebagai demikian,entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenakan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.
Cara pendirian badan hukum tersebut yang digariksan oleh pasal 1653 BW,maka menurut Chidir Ali ada 3 (tiga) bentuk bdan hukum,yaitu :
- Badan hukum yang diadakan oleh kepentingan umum (pemerintah atau negara),termasuk di dalamnya badan-badan hukum public seperti propinsi,daerah swapraja,kabupaten dan sebagainya.
- Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
- Badan hukum yang diperkenankan dan didirikan dengan tujuan tertentu yang tidka bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Dari ketiga jenis badan hukum yang disebutkan,bentuk yang ketiga ini disebut juga badan hukum dengan konstruksi keperdataan.Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat meningkatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa.Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak,sampai kepada prosedur pelaksanaanya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Jenis Kontrak yang melibatkan pemerintah sebagai salah satu pihak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni : kontrak komersial (commercial contract) dan kontrak kebijaksanaan (beleidsoverenkomst).Kontrak komersial dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni kontrak pengadaan barang dan jasa (procurement contract) dan kontrak non pengadaan (non-procurement contract).Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ebagai upaya melaksanakan pelayanan public dalam bentuk pembangunan infrastruktur tergolong dalam kontrak komersial,karena pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari kontrak pengadaan barang dan jasa (procrument contract).
Dalam pengadaan barang atau jasa,pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau kontrak pengadaan jasa.Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak.Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat ainnya yakni orang maupun badan hukum,sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengkatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa.Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak,sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.Kedudukan pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa,dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam perdailan umum.
KESIMPULAN
Subjek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum,khususnya hukum keperdataan,karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum.Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni manusia (naturiljk person) dan badan hukum (rechtperson).Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagi badan hukum public.Bila berdasarkan hukum publik Negara adalah organisai jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan,yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaiman manusia dan badan hkum terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum.Pemerintah menjual dan membeli,menyewa dan menyewakan,menggadai dan menggadaikan,membuat perjanjian dan memounyai hak milik.Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata,pemerintah bertindak sebagi wakil dari badan hukum,bukanlah wakil dari jabatan privat,apabila timbul permasalahan akibat hubungan hukum yang dilakukan,maka kedudukan pemerintah dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
Nama Kelompok :
- Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
- Faidah Nailufah {29210382}
- Nia Fandani {24210954}
- Yuli Kahono Susanti {28210742}
0 komentar:
Posting Komentar