Aspek-aspek Hukum Perjanjian Distributor dan Keagenan
(Suatu Analisis Keperdataan)
Penulis : Ari Wahyudi Hertanto
Kata Kunci : Hukum Keperdataan , analisis
perjanjian distributor dan keagenan
ABSTRAK
Distributor terbentuk pada individu, perusahaan
kemitraan, asosiasi atau lain hukum yang telah berdiri posisi antara produsen
atau pengecer. mereka memiliki peran pada pembelian mengantar atau kontrak
perdagangan untuk barang konsumsi. Sistem kode Indonesia sipil yang kontrak
dikategorikan sebagai kontrak innominat oleh jenis yang belum diatur dalam sistem.
tetapi juga di bawah pokok hukum perdata itu mungkin akan ditandatangani di
bawah pembatasan belum menjadi tindakan. disegel oleh bukan perintah kekerasan
publik dan etika. oleh rasa hormat itu melalui prinsip-prinsip tersebut maka
setiap kontrak yang ditandatangani mulai efektif bertindak untuk pihak
ditandatangani. penulis di sini juga menunjukkan pada menerapkan bentuk kontrak
standar dicetak secara kolektif. Dalam prakteknya masih memberikan setiap
kebebasan selain itu kontrak standar dan untuk menghormati distributor dan
mengikat dirinya sendiri ke seluruh struktur kontrak.
I. PENDAHULUAN
Lembaga distibutor dalam prakteknya bukan merupkan
suatu hal yang baru. Namun demikian, seiring dengan perkembangannya
praktek-praktek dunia usaha baik dalam skala domestik maupun internasional,
sedikit banyak memberikan suatu pengaruh terhadap bagaimana lembaga distributor
dimaksud dalam menjalankan praktek usaha. Tidak jarang lembaga usahanya adalah
distibutor tetapi justru pada prakteknya pada distributor ini melakukan
praktek-prakteknya layaknya retailer. Faktor kelangsungan usaha merupakan faktor
kunci penting dari sebuah usaha. Sedangkan, bagaimana untuk menciptakan
kelangsungan usaha tersebut juga merupakan hal lain dengan kreatifas untuk memenuhi
keinginan pasar . secara umum kita mengenal dua pembantu perusahaan yaitu ;pembantu-pembantu dalam perusahaan-pengurus filial : petugas yang mewakili pengusaha
mengenal semua hal , tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan .-pemegang prokurasi : pemegang kuasa dari
perusahaan-pemimpin perusahaan : pemegang kuasa pertama dari
pengusaga perusahaanpembantu-pembantu diluar perusahaan-agen perusahaan : orang yang melayani beberapa
pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga-makelar menurut undang-undang : seorang perantara
yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian .-komisioner : orang yang menjalankan perusahaan
dengan membuat perjanjian-perjanjian atas nama sendiri .Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada KUHD banayk
yang kurang dapat mencakup perkembangan bisnis masa kini . salah satu nya
adalah mengenai perjajian keagenan dan kedistributoran . khusus untuk
distributor sesuai dengan ketentuan pada apasal 1319 KUHPER . didtributor dapat
dikatagorikan dalam ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian tidak bernama
(innominaat) . ketentuan ketentuan yang berlaku adalah ketentuan ketentuan yang
dikeluarkan oleh beberapa departemen teknis . departemen perdagangan dan
perindustrian yang diatur dalam surat keputusan mentri perdagangan
No.77/kp/III/78, tanggal 9 maret 1978 tentang yang menentukan lamanya
perjanjain harus dilakukan . samapi dengan dikeluarkan nya keptusan departeman
perdagangan dan perindustrian No.23/MPP/KEP/I/1998 tentang lembaga-lembaga
usaha perdagangan (kepmen No.23/1998) sebagaimana kemudian diubah menjadi
No.159/MPP/4/1998 tentang lembaga-lembaga perdagangan .
II . Tinjauan Umum Distributor dan Agen
Pengertian lembaga distributor dan agenlembaga distributor adalah salah satu lembaga
dalam perjanjian keagenan. Beberapa definisi yang diberikan terminologi
distributor anatara lain adalaha. Alan giplindistibutor adalah yang telah diberikan perusahaan,
hak eksklusif atau prefertial untuk membeli dan menjual berbagai spesifik
barang atau jasa pasar tertentub. dalam distionary of business and econimicdistributor adalah orang pribadi dari perusahaan
menjual produk manufakturc. distributor adalah setiap kemitraan, individu,
perusahaan, asosiasi atau hubungan hukum lainnya yang berdiri antara produsen dan
penjual eceran dalam pembelianperbedaan anatar distributor dan agenagen dan distributor adalah dua terminologi yang
berbeda dan mempunyai konotasi yang berbeda pula . namun mempunyai fungsi dan
manfaat yang hampir sama yaitu memberikan jasa perantara dari principal atau
penujuk kepada konsumen diwilayah pemasaran tertentu .agen-pihak yang menjual barang dan jasa untuk dan atas
nama principal-pendapatan yng diterimanya berupoa komisi-barang dikirim langsung dari principal ke
konsumen-pembayaran atas barang yang telah diterimab. distributor-perusahan yang bertindak untuk dan atas nama
sendiri-membeli kepada principal dan menjual kembali
kepada konsumen kepentingan sendiri-principal tidak selalu mengetauhi-bertanggung jawab atas keamanan pembayaran
barang-barangnya kepentingan sendiriterjadi nya lembaga distributordalam rangka pelaksanaan penanaman modal dalam
negri yang tertera undang-undang No.6 tahun 1968 pemerintah mengeluarkan
peraturan pelkasanan mengenai pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang
perdagangan . yaitu peratiuran pemerintah No.36/1977. hal-hal yang dipenuhi
oleh principal dan distributor menyangkut masalah-masalah adalah :nama dan alamat lengkap dari pihak yang membuat
janjiuraian dan rincian mengenai maksud dan tujuan dari
mebuat perjanjianuraian terperinci tentang barang-barang yang akan
menjadi objeksasaran yang hendak dicapaiketentuan-ketentuan tentang tata cara dan
penerimaan barang yang harus dipenuhiketentuan-ketentuan pokok yang disepakatiketentuan-ketentuan pokok yang disepakati
meneganai apa yang dinamai kegiatandasar hukum perjanjian distributorperjanjian adalah dasar dalam melaksanakan
perjanjian distributor karena ada perjajian diatur oleh hak dan kewajiban olegh
para pihak . dasar hukum dari perjanjian distributor adalah asas dari yang
memnberikan kebebasan berkontak dan bersifat terbuka .
III. Perjanjian Distributor
Perjanjian distributor
Pada prinsipnya perjanjian distributor dibuat
dalam bentuk perjanjian baku , perjanjian baku adalah bentuk perjanjian yang
disetujui oleh para pihak , yang lazim dalam bentuk formulir perjanjian yang
telah ditentukan oelh pihak pertama .perkembangan perjanjian bakuperjanjian baku telah berkembang pesat dan dapat
kita jumpai dalam bebagai kehidupan manusia . perjanjian baku diadakan dengan
maksud untuk mencapai efisien , kepastian dan lebih praktis meskipun kadang
mengadung faktor negatif .macam-macam perjanjian bakumacam-macam perjanjian baku natara lain adalah :-perjanjian standar sepihak-perjanjian baku timbal balik-perjanjian yang dibuat oleh pemerintah-perjnajian baku yang berlaku atau ditentukan bagi
dikalangan tertentu ciri-ciri perjanjian negatif 3 aspek merupakan ciri negatif perjanjian baku antara lain :-perjanjian baku sepihak menempatkan kedudukan
yang terjepit bagi para pihak-perjanjian sepihak pembuatannya dilakukan oleh
salah satu pihak didalam perjanjian-perjanjian baku sepihak isinya tidak diketauhi
oleh pihak yang mengikatkan diri .berlakunya perjanjian baku 4 cara berlakunya atau kemungkinan untuk
memberlakukan syarat-syarta bakku :-penandatangan dokumen perjanjian-dengan pemberitahuan melalui dokumen perjnjian-dengan penunjukan dokumen perjanjian-pemberitahuan melalui papan pengumumanciri-ciri karakteristik perjanjian baku-isinya lazim ditentukan-masyarakat yang mengikat diri dalam perjanjian-terdorong oleh kebutuhan tertentu-perjanjian itu dipersiapkan terlebih dahulu-isi perjanjian terdiri dari rangkuman janji-janji-perjanjian standar lazim tidak dimungkinakan
untuk dirubah-bentuk tertulis , dan-perjanjian baku umunya menguntungkansyarat dan prosedur perjanjiansyarat-syarat yang dipenuhi dalam perjanjaian
antara lain adalah :-surat izin usaha perdagangan-akta pendirian dan perubahan perusdahan-surat perjanjain selkunya agen, dllimplementasi umum kontrak distribusi dalam praktekperjanjian baku adalah perjanjian yang dibuat
secara kolktif dalam bentuk formulir . kontrak distributor pada umumnya tidak terdapat
pada suatu format baku oleh kerananya tidak terdapat suatu bentuk keseragaman .
KESIMPULAN
lembaga distributor adalah setiap
individu/perorangan , kemitraan , perusahaan , asosiasi atau hungna hukum
lainnya yang berkedudukannnya berada diantara produsen dan perdagangan eceran
dalam pemelian , pengiriman-pengiriman dan perjanjian-perjanjian barang-barang
konsumsi.
Nama Kelompok :
- Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
- Faidah Nailufah {29210382}
- Nia Fandani {24210954}
- Yuli Kahono Susanti {28210742}
0 komentar:
Posting Komentar