Sabtu, 02 Juni 2012

Review Jurnal Hukum Perjanjian

0

Aspek-aspek Hukum Perjanjian Distributor dan Keagenan
(Suatu Analisis Keperdataan)
Penulis         : Ari Wahyudi Hertanto
Kata Kunci    : Hukum Keperdataan , analisis perjanjian distributor dan keagenan


ABSTRAK
Distributor terbentuk pada individu, perusahaan kemitraan, asosiasi atau lain hukum yang telah berdiri posisi antara produsen atau pengecer. mereka memiliki peran pada pembelian mengantar atau kontrak perdagangan untuk barang konsumsi. Sistem kode Indonesia sipil yang kontrak dikategorikan sebagai kontrak innominat oleh jenis yang belum diatur dalam sistem. tetapi juga di bawah pokok hukum perdata itu mungkin akan ditandatangani di bawah pembatasan belum menjadi tindakan. disegel oleh bukan perintah kekerasan publik dan etika. oleh rasa hormat itu melalui prinsip-prinsip tersebut maka setiap kontrak yang ditandatangani mulai efektif bertindak untuk pihak ditandatangani. penulis di sini juga menunjukkan pada menerapkan bentuk kontrak standar dicetak secara kolektif. Dalam prakteknya masih memberikan setiap kebebasan selain itu kontrak standar dan untuk menghormati distributor dan mengikat dirinya sendiri ke seluruh struktur kontrak.
I. PENDAHULUAN
Lembaga distibutor dalam prakteknya bukan merupkan suatu hal yang baru. Namun demikian, seiring dengan perkembangannya praktek-praktek dunia usaha baik dalam skala domestik maupun internasional, sedikit banyak memberikan suatu pengaruh terhadap bagaimana lembaga distributor dimaksud dalam menjalankan praktek usaha. Tidak jarang lembaga usahanya adalah distibutor tetapi justru pada prakteknya pada distributor ini melakukan praktek-prakteknya layaknya retailer. Faktor kelangsungan usaha merupakan faktor kunci penting dari sebuah usaha. Sedangkan, bagaimana untuk menciptakan kelangsungan usaha tersebut juga merupakan hal lain dengan kreatifas untuk memenuhi keinginan pasar . secara umum kita mengenal dua pembantu perusahaan yaitu ;pembantu-pembantu dalam perusahaan-pengurus filial : petugas yang mewakili pengusaha mengenal semua hal , tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan .-pemegang prokurasi : pemegang kuasa dari perusahaan-pemimpin perusahaan : pemegang kuasa pertama dari pengusaga perusahaanpembantu-pembantu diluar perusahaan-agen perusahaan : orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga-makelar menurut undang-undang : seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian .-komisioner : orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas nama sendiri .Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada KUHD banayk yang kurang dapat mencakup perkembangan bisnis masa kini . salah satu nya adalah mengenai perjajian keagenan dan kedistributoran . khusus untuk distributor sesuai dengan ketentuan pada apasal 1319 KUHPER . didtributor dapat dikatagorikan dalam ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian tidak bernama (innominaat) . ketentuan ketentuan yang berlaku adalah ketentuan ketentuan yang dikeluarkan oleh beberapa departemen teknis . departemen perdagangan dan perindustrian yang diatur dalam surat keputusan mentri perdagangan No.77/kp/III/78, tanggal 9 maret 1978 tentang yang menentukan lamanya perjanjain harus dilakukan . samapi dengan dikeluarkan nya keptusan departeman perdagangan dan perindustrian No.23/MPP/KEP/I/1998 tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan (kepmen No.23/1998) sebagaimana kemudian diubah menjadi No.159/MPP/4/1998 tentang lembaga-lembaga perdagangan .


II . Tinjauan Umum Distributor dan Agen
Pengertian lembaga distributor dan agenlembaga distributor adalah salah satu lembaga dalam perjanjian keagenan. Beberapa definisi yang diberikan terminologi distributor anatara lain adalaha. Alan giplindistibutor adalah yang telah diberikan perusahaan, hak eksklusif atau prefertial untuk membeli dan menjual berbagai spesifik barang atau jasa pasar tertentub. dalam distionary of business and econimicdistributor adalah orang pribadi dari perusahaan menjual produk manufakturc. distributor adalah setiap kemitraan, individu, perusahaan, asosiasi atau hubungan hukum lainnya yang berdiri antara produsen dan penjual eceran dalam pembelianperbedaan anatar distributor dan agenagen dan distributor adalah dua terminologi yang berbeda dan mempunyai konotasi yang berbeda pula . namun mempunyai fungsi dan manfaat yang hampir sama yaitu memberikan jasa perantara dari principal atau penujuk kepada konsumen diwilayah pemasaran tertentu .agen-pihak yang menjual barang dan jasa untuk dan atas nama principal-pendapatan yng diterimanya berupoa komisi-barang dikirim langsung dari principal ke konsumen-pembayaran atas barang yang telah diterimab. distributor-perusahan yang bertindak untuk dan atas nama sendiri-membeli kepada principal dan menjual kembali kepada konsumen kepentingan sendiri-principal tidak selalu mengetauhi-bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya kepentingan sendiriterjadi nya lembaga distributordalam rangka pelaksanaan penanaman modal dalam negri yang tertera undang-undang No.6 tahun 1968 pemerintah mengeluarkan peraturan pelkasanan mengenai pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan . yaitu peratiuran pemerintah No.36/1977. hal-hal yang dipenuhi oleh principal dan distributor menyangkut masalah-masalah adalah :nama dan alamat lengkap dari pihak yang membuat janjiuraian dan rincian mengenai maksud dan tujuan dari mebuat perjanjianuraian terperinci tentang barang-barang yang akan menjadi objeksasaran yang hendak dicapaiketentuan-ketentuan tentang tata cara dan penerimaan barang yang harus dipenuhiketentuan-ketentuan pokok yang disepakatiketentuan-ketentuan pokok yang disepakati meneganai apa yang dinamai kegiatandasar hukum perjanjian distributorperjanjian adalah dasar dalam melaksanakan perjanjian distributor karena ada perjajian diatur oleh hak dan kewajiban olegh para pihak . dasar hukum dari perjanjian distributor adalah asas dari yang memnberikan kebebasan berkontak dan bersifat terbuka .

III. Perjanjian Distributor
Perjanjian distributor
Pada prinsipnya perjanjian distributor dibuat dalam bentuk perjanjian baku , perjanjian baku adalah bentuk perjanjian yang disetujui oleh para pihak , yang lazim dalam bentuk formulir perjanjian yang telah ditentukan oelh pihak pertama .perkembangan perjanjian bakuperjanjian baku telah berkembang pesat dan dapat kita jumpai dalam bebagai kehidupan manusia . perjanjian baku diadakan dengan maksud untuk mencapai efisien , kepastian dan lebih praktis meskipun kadang mengadung faktor negatif .macam-macam perjanjian bakumacam-macam perjanjian baku natara lain adalah :-perjanjian standar sepihak-perjanjian baku timbal balik-perjanjian yang dibuat oleh pemerintah-perjnajian baku yang berlaku atau ditentukan bagi dikalangan tertentu ciri-ciri perjanjian negatif 3 aspek merupakan ciri negatif perjanjian baku antara lain :-perjanjian baku sepihak menempatkan kedudukan yang terjepit bagi para pihak-perjanjian sepihak pembuatannya dilakukan oleh salah satu pihak didalam perjanjian-perjanjian baku sepihak isinya tidak diketauhi oleh pihak yang mengikatkan diri .berlakunya perjanjian baku 4 cara berlakunya atau kemungkinan untuk memberlakukan syarat-syarta bakku :-penandatangan dokumen perjanjian-dengan pemberitahuan melalui dokumen perjnjian-dengan penunjukan dokumen perjanjian-pemberitahuan melalui papan pengumumanciri-ciri karakteristik perjanjian baku-isinya lazim ditentukan-masyarakat yang mengikat diri dalam perjanjian-terdorong oleh kebutuhan tertentu-perjanjian itu dipersiapkan terlebih dahulu-isi perjanjian terdiri dari rangkuman janji-janji-perjanjian standar lazim tidak dimungkinakan untuk dirubah-bentuk tertulis , dan-perjanjian baku umunya menguntungkansyarat dan prosedur perjanjiansyarat-syarat yang dipenuhi dalam perjanjaian antara lain adalah :-surat izin usaha perdagangan-akta pendirian dan perubahan perusdahan-surat perjanjain selkunya agen, dllimplementasi umum kontrak distribusi dalam praktekperjanjian baku adalah perjanjian yang dibuat secara kolktif dalam bentuk formulir . kontrak distributor pada umumnya tidak terdapat pada suatu format baku oleh kerananya tidak terdapat suatu bentuk keseragaman .

KESIMPULAN
lembaga distributor adalah setiap individu/perorangan , kemitraan , perusahaan , asosiasi atau hungna hukum lainnya yang berkedudukannnya berada diantara produsen dan perdagangan eceran dalam pemelian , pengiriman-pengiriman dan perjanjian-perjanjian barang-barang konsumsi.

Nama Kelompok :

  • Ajeng Ayu SeptyaNingrum  {20210451}
  • Faidah Nailufah                {29210382}
  • Nia Fandani                      {24210954}
  • Yuli Kahono Susanti           {28210742}
www.gunadarma.ac.id

0 komentar:

Posting Komentar