Sabtu, 02 Juni 2012

Review Jurnal Hukum Perikatan

0

HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI

Penulis         : Yusmedi Yusuf 
Kata Kunci    : Perbuatan Hukum Perikatan Dalam Perekonomian , Asas Kebebasan berkontrak , pasal 1338 jo 1320 kitab undang-undang hukum perdata
Sumber        : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf


ABSTRAK 

Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang mengandung aspek ekonomis dan perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hukum ( KUHPER) dan kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli sewa-menyewa , asuransi , perbankan , pasar modal , surat-surat berharga , perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk perikatan yang banyak digunakan dalam hubungan hukum dimasyarakat. 


PENDAHULUAN

Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat. Hukum perikatan dalam kitab undang-undang hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan sesorang atau badan hukum. Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada aturan atau norma yang terdapat pada perundangan-undangan , kepatuhan dan ketertiban umum yang diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh kitab undang-undang hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) ataupun kitab undang-undang yang bersifat khusus seperti undang-undang asuransi perbankan , pasar modal , hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan lainnya. Undang-undang yang bersifat khusus adalah melengkapi ketentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam masyarakat . dengan adanya hubungan hukum terjadi pertalian hubungan subjek dan objek hukum (hubungan hak kebendaan). hukum perikatan mengandung dua asas yaitu : asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak . adapun pengertian dari hukum perikatan menurut subekti (1987 : 25) adalah hubungan hukum dalam harta kekayaan dalam dua pihak atau lebih atas suatu prestasi yang dapat dinilai dengan uang atau bersifat ekonomis . misalnya jual beli , sewa menyewa , hibah , bagi hasil , kredit/hutang piutang , waris asuransi , perbankan ,perjanjian kerja , industri , surat berharga , pengangkutan atau ekspedisi dan lain lain . berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah indonesia telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang huku dagang yang daya berlakunya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum perikatan dalam kehidupan masyarakat . namun untuk megisi kekosongan hukum di Indonesia maka kedua kitab undang-undang hukum perdata dan hukum dagang masih digunakan sampai peraturan perundang-undangan yang baru untuk menggantikannya .



PEMBAHASAN 

Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dalam melakukan kntrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan banyak mengunakan aspek persetujuan atau perikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pengikatan yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan kententuan perundang-undangan sebagai berikut : 

A. Asas Kebebasan Berkontrak  
Perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPER). pasal 1320 KUHPER berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi : 

1. Kesepakatan para pihak 
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan perikatan. Dalam melaksanakan perjanjian tidak boleh didalamnya terdapat unsure-unsur penipuan, kekhilafan dan paksaan.
2. Kecakapan para pihak
Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum.
3. Objek tertentu
Artinya para pihak dalam melaksanakan perjanjian perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah di sepakati.
4. Sebab yang halal
Dalam melaksanan perjanjian atau perikatan tidak boleh melawan UU, kebiasaan dan ketertiban umum.

B. Subjek Hukum Perikatan 
Kegiatan ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai kegiatna usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba. Dalam hukum dikenal sebjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. 
Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang di kenal dalam hukum perikatan yaitu : 
1. Perusahaan perseroan.
2. Perusahaan persekutuan (Pasal 1618 KUHper) 
3. Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4. Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD) 
5. Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 Tentang PT)
 
C. Perbuatan Hukum Perikatan 
1. Jual-beli 
Perjanjian Jual-beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang. 

2. Sewa-Menyewa 
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik barang. 
3. Asuransi 
Asuransi menurut pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga tertanggung untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi tertentu. 

4. Perbankan 
Kredit perbankan menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang dengan kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan. 

5. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) 
Perlindungan atas hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis. 

6. Perjanjian kerja 
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pemberi kerja. 

7. Surat berharga 
Berfungsi sebagai surat tuntutan pembawa hak dan mudah untuk diperjual belikan. 
 
8. Pasar Modal 
Dalam aspek perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan kesepakatan modal atau capital dalam suatu perusahaan. 

D. Objek Hukum Perikatan 
Benda dalam Pasal 499 KUHPER adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari kekayaan. Benda mencangkup yang berwujud dan yang tidak berwujud. 

E. Wansprestasi dalam hukum perikatan 
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan hukum melakukan ingkar janji. Perbuatan ingkar janji ada 4 bagian yaitu : 
1. Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian. 
2. Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian 
3. Terlambat dalam melaksanakan perjanjian 
4. Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian. 
Akibat dari pelanggaran perjanjian 
1. Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga 
2. Pembatalan perjanjian 
3. Peralihan resiko
KESIMPULAN
Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan Banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja dan lain-lain.
Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas dan di atur dalam ketentuan pasal 1320 Jo pasal 1338 KUHPER.




Nama Kelompok :



  • Ajeng Ayu SeptyaNingrum  {20210451}
  • Faidah Nailufah                {29210382}
  • Nia Fandani                      {24210954}
  • Yuli Kahono Susanti           {28210742}
www.gunadarma.ac.id

0 komentar:

Posting Komentar