HUKUM
PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI
Penulis : Yusmedi Yusuf
Kata Kunci : Perbuatan Hukum Perikatan Dalam Perekonomian , Asas Kebebasan berkontrak , pasal 1338 jo 1320 kitab undang-undang hukum perdata
Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf
ABSTRAK
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan
hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang
mengandung aspek ekonomis dan perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta
kekayaan pada seseorang dan badan hukum ( KUHPER) dan kitab undang-undang Hukum
dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan
perekonomian di masyarakat. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum
jual-beli sewa-menyewa , asuransi , perbankan , pasar modal , surat-surat
berharga , perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut asas kebebasan
berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk perikatan yang
banyak digunakan dalam hubungan hukum dimasyarakat.
PENDAHULUAN
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan
manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat. Hukum perikatan dalam kitab
undang-undang hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam
melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan
sesorang atau badan hukum. Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk
mendapatkan keuntungan atau laba. Namun kegiatan perekonomian harus
berdasarkan kepada aturan atau norma yang terdapat pada perundangan-undangan ,
kepatuhan dan ketertiban umum yang diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang
ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas
kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh kitab undang-undang hukum
perdata (KUHPER) dan kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) ataupun kitab
undang-undang yang bersifat khusus seperti undang-undang asuransi perbankan ,
pasar modal , hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan lainnya. Undang-undang
yang bersifat khusus adalah melengkapi ketentuan dalam hukum perdata sebagai
peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang
lainnya dalam masyarakat . dengan adanya hubungan hukum terjadi pertalian
hubungan subjek dan objek hukum (hubungan hak kebendaan). hukum perikatan
mengandung dua asas yaitu : asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak .
adapun pengertian dari hukum perikatan menurut subekti (1987 : 25) adalah
hubungan hukum dalam harta kekayaan dalam dua pihak atau lebih atas suatu
prestasi yang dapat dinilai dengan uang atau bersifat ekonomis . misalnya jual
beli , sewa menyewa , hibah , bagi hasil , kredit/hutang piutang , waris
asuransi , perbankan ,perjanjian kerja , industri , surat berharga ,
pengangkutan atau ekspedisi dan lain lain . berbagai peraturan
perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah indonesia telah
menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang
huku dagang yang daya berlakunya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
perikatan dalam kehidupan masyarakat . namun untuk megisi kekosongan hukum
di Indonesia maka kedua kitab undang-undang hukum perdata dan hukum dagang
masih digunakan sampai peraturan perundang-undangan yang baru untuk
menggantikannya .
PEMBAHASAN
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji
untuk melaksanakan sesuatu. Dalam melakukan kntrak atau transaksi dalam
melakukan hukum perikatan banyak mengunakan aspek persetujuan atau perikatan
para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pengikatan yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam
bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan kententuan
perundang-undangan sebagai berikut :
A. Asas Kebebasan Berkontrak
Perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPER). pasal 1320 KUHPER berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
A. Asas Kebebasan Berkontrak
Perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPER). pasal 1320 KUHPER berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1. Kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada
penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan perikatan. Dalam
melaksanakan perjanjian tidak boleh didalamnya terdapat unsure-unsur penipuan,
kekhilafan dan paksaan.
2. Kecakapan para pihak
Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah
memenuhi syarat sebagai subjek hukum.
3. Objek tertentu
Artinya para pihak dalam melaksanakan
perjanjian perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah di sepakati.
4. Sebab yang halal
Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang di kenal dalam hukum perikatan yaitu :
Dalam melaksanan perjanjian atau perikatan tidak
boleh melawan UU, kebiasaan dan ketertiban umum.
B. Subjek Hukum Perikatan
Kegiatan ekonomi secara umum dapat di artikan
sebagai kegiatna usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk
mendapatkan laba. Dalam hukum dikenal sebjek hukum terdiri dari manusia dan
badan hukum. Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang di kenal dalam hukum perikatan yaitu :
1. Perusahaan perseroan.
2. Perusahaan persekutuan (Pasal 1618 KUHper)
3. Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4. Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
5. Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 Tentang PT)
2. Perusahaan persekutuan (Pasal 1618 KUHper)
3. Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4. Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
5. Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 Tentang PT)
C. Perbuatan Hukum Perikatan
1. Jual-beli Perjanjian Jual-beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2. Sewa-Menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Asuransi menurut pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga tertanggung untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi tertentu.
4. Perbankan
Kredit perbankan menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang dengan kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan.
5. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis.
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Asuransi menurut pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga tertanggung untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi tertentu.
4. Perbankan
Kredit perbankan menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang dengan kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan.
5. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis.
6. Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pemberi kerja.
7. Surat berharga
Berfungsi sebagai surat tuntutan pembawa hak dan mudah untuk diperjual belikan.
8. Pasar Modal
Dalam aspek perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan kesepakatan modal atau capital dalam suatu perusahaan.
Dalam aspek perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan kesepakatan modal atau capital dalam suatu perusahaan.
D. Objek Hukum Perikatan
Benda dalam Pasal 499 KUHPER adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari kekayaan. Benda mencangkup yang berwujud dan yang tidak berwujud.
E. Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan hukum melakukan ingkar janji. Perbuatan ingkar janji ada 4 bagian yaitu :
1. Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di
perjanjian.
2. Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian
3. Terlambat dalam melaksanakan perjanjian
4. Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian.
Akibat dari pelanggaran perjanjian
2. Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian
3. Terlambat dalam melaksanakan perjanjian
4. Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian.
Akibat dari pelanggaran perjanjian
1. Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga
2. Pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
2. Pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
KESIMPULAN
Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata
yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang.
Perikatan Banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli,
sewa-menyewa,asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja dan lain-lain.
Nama Kelompok :
- Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
- Faidah Nailufah {29210382}
- Nia Fandani {24210954}
- Yuli Kahono Susanti {28210742}
0 komentar:
Posting Komentar