Minggu, 25 Desember 2011

Peran Koperasi terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat

1

Menurut pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi Indonesia tersebut diatas dapat dijabarkan sebagai sarana untuk peningkatan kemakmuran rakyat dengan jalan sebagai berikut.
  1. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran
  2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan kerja
  3. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari irang-orang, baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat
  4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
  5. Koperasi ikut meningkatkan kecerdasan rakyat
  6. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis
Referensi 
Buku Ekonomi SMA kelas XII. Pengarang Dra. Hj. Sukwiaty, Drs. H. Sudirman Jamal, Drs. Slamet Sukamto penerbit Yudhistira

1 komentar:

Posting Komentar