Jumat, 01 Juni 2012

Review Jurnal Hukum Dagang

0

 PERKEMBANGAN WESEL dan 

CEK sebagai BAYAR GIRAL

Penulis        : Agus Sujatmiko
Instansi       : Universitas Airlangga Surabaya
Kata kunci   : perdagangan, surat berharga komersial, wissel, cek.

ABSTRAK
     Pembayaran dalam perdagangan tidak hanya menggunakan uang, tetapi juga menggunakan surat berharga, seperti wissel dan cek. Meskipun kesamaan antara wissel dan cek sebagai alat pembayaran, keduanya berbeda. Sedangkan wissel adalah pembayaran debit, cek adalah satu tunai. Keduanya diatur oleh KUHD, namun cek lebih dari lumayan tenar wissel. Orang lebih suka menggunakan cek dari wissel, karena cek memiliki adventages lebih cepat, praktis, dan simpan. Baru cek telah diperbaiki dan maju dengan berbagai fitur, seperti wisatawan cek, menyeberangi cek,incaso cek, kasir cek, bilyet digital cek.


PENDAHULUAN
Kemajuan tekhnologi dunia demikian pesatnya ternyata menyangkut juga dalam sektor perdagangan. Hal ini terbukti diantaranya dalam hal orang menghendaki segala sesuatu yang menyangkut urusan perdagangan yang bersifat praktis dan aman serta dapat dipertanggung jawabkan, khususnya dalam lalu lintas pembayarannya.

Dalam hal ini orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kredit, artinya dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup hanya mengantongi surat berharga saja.
Aman artinya tidak setiap orang yang berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena cara pembayaran surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang, apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinan timbul bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, penipuan , perampokan dan sebagainya.

Dalam dunia perbankan dikenal bermacam-macam surat berharga, antara lain wesel, cek, aksep, dan bilyet giro. Ciri surat berharga itu adalah dapat dengan mudah dipindahtangankan dari satu orang ke orang lainnya, berfungsi sebagai alat legitimasi artinya barang siapa menguasainya dianggap sebagai orang yang paling berhak atas pembayaran dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang. Hal ini karena dalam sistem pembayaran dikenal adanya alat bayar kartal yang berupa uang, dan alat bayar giral yang berupa surat berharga.

Sementara itu disisi lain juga dikenal adanya surat bernilai. Perpindahtanganan surat berharga memerlukan perbuatan hukum lain lagi yang memerlukan akta khusus yang dibuat oleh pejabat publik, Salah satu surat berharga yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran secara giral adalah wesel dan cek. Wesel diatur dalam pasal 100 sampai 177 KUHD, sementara cek diatur dalam pasal 178 sampai dengan pasal 229d.

Kedua surat berharga tersebut memiliki persamaan dan perbedaan. Perbedaan yang utama adalah wesel merupakan alat bayar kredit, sementara cek alat bayar tunai. Faktor tersebut menjadi penyebab mengapa cek lebih disukai oleh masyarakat sebagai alat bayar jika dibandingkan dengan wesel.

Beberapa faktor yang terkait efesiensi dan efektivitas dalam pembayarannya menjadi penyebab utama mengapa cek lebih populer dikalangan masyarakat luas. Hal ini disebabkan karena dalam dunia perdagangan global, persoalan tentang tata cara pembayaran menjadi sangat penting, mengingan pengusaha selalu memerlukan dana segar dalam waktu cepat dan tepat untuk keperluan transaksinya dengan pihak ketiga.

PEMBAHASAN 
    
 Teori perikatan dasar surat berharga
Penggunaan wesel dan cek sebagai alat bayar giral tidak terlepas dari perbuatan hukum yang dilakukan para pihak dalam transaksi. Pihak kreditur berhak atas pembayarannya sementara debitur berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran. Dalam lapangan perikatan, kedua pihak tersebut dapat lahir karena hubungan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan sebagainya.

Perikatan yang melahirkan hubungan hukum tersebut dalam pelaksanaan pembayarannya tidak dilakukan dengan uang tunai, melainkan dengan menerbitkan wesel atau cek.

Keterikatan bank sebagai tertarik untuk membayar sejumlah uang pada pemegang terakhir wesel maupun cek berdasarkan teori sebagai berikut : (Imam Prayogo Suryohadibroto dan Djoko Prakoso, 1991 : 17 )
1.   Teori kreasi atau teori penciptaan (creative theori): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum untuk mengikat surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah perbuatan menandatangani surat berharga yang bersangkutan.
2.   Teori kepantasan (redeljik heids theorie): teori ini menyatakan bahwa penerbit (pendatanganan)hanya bertanggung jawab pada pemegang yang memperoleh surat berharga secara pantas (redeljik resonable). Pantas artinya menurut cara yng lazim, yang diakui oleh masyarakat dan diindungi oleh hukum. Keberatan terhadap teori ini yakni pernyataan sepihak tidak mungkin menimbulkan perikatan, jika tidak ada persetujuan dari pihak lainnya.
3.     Teori perjanjian (overeenkoms theori): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah suatu perjanjian yang merupakan perbuatan dua pihak yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga yang bersangkutan.
4.    Teori penunjukkan (vertoings theorie): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur. Debitur yang pertama ialah penerbit, oleh siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukan pada hari bayar. Sejak itulah timbul perikatan, dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya.

Dari beberapa teori tersebut, maka yang paling cocok dengan mekanisme pembayaran surat berharga adalh teori perjanjian, karena bagaimanapun juga penerbitan surat berharga tidak bisa lepas dari perjanjian antara penerbit dam pemegang pertama yang keduanya terikat dalam suatu hubungan hukum dibidang perikatan.

Kewajiban penerbit surat berharga
Jelas bahwa dalam penerbitan wesel maupun cek tidak terlepas dari adanya perjanjian yang dilakukan antara pihak-pihak yang terkait. Pihak-pihak itu adalah :
1.   Penerbit/penerik (terkker), yakni orang orang yang menerbitkan wesel atau cek.
2. Tertarik (betrokenne), yakni pihak yang diharuskan untuk membayar dalam   penerbita wesel atau cek.
3.   Pemegang (holder) adalah orang yang berhak atas pembayaran wesel maupun cek.

Atas penerbitan wesel tersebut, penerbit mempunyai kewajiban menjamin adanya akseptasi (pasal 180 ayat 1 KHUD). Akseptasi ini merupakan persetujuan dari tertarik untuk membayar wesel pada hari bayar.

Pengertian akseptasi itu adalah suatu pernyataan kesanggupan dari tertarik untuk membayar, atau dengan kata lain tertarik mengikatkan dirinya untuk membayar wesel pada hari bayar. (Emmy pangaribuan simanjuntak, 1982 : 57) menurut pasal 120 akseptasi itu dimintakan atau ditawarkan oleh pemegang atau oleh orang yang menyimpannya saja kepada tertarik.

Ada wesel tertentu yang harus dimintakan akseptasi yang harus dimintakan akseptasi yakni nazicht wissel yang diatur dalam pasal 122 jo. 134 KUHD. Jika tidak dimintakan akseptasi wesel ini tidak dapat ditentukan hari bayarnya, sehingga pembayarannya tidak dapat dilakukan.

Yang kedua, yang harus dimintakan ekseptasi adlah wesel yang oleh penerbit atau endosan ditentukan harus dimintakan akseptasi (pasal 121 ayat 1 dan 4 KUHD). Dalam hal ini penerbit dan endosan mempunyai kepentingan mengenai kepastian pembayaran wesel yang bersangkutan.

Sedangkan dalan cek kewajiban diatur dalam pasal 190a KUHD yang menyatakan : Tiap-tiap penarik, atau tiap-tiap mereka atas tanggungan siapa cek itu ditariknya, wajib mengusahakan agar pada hari bayar nya pada sitarik telah ada keuangan cukup guna membayar cek tersebut.

Perbedaan wesel dan cek
Berdasarkan persyaratan formil yang diatur dalam KUHD, ada beberapa perbedaan yang sangat prinsip antara wesel dan cek. Berdasarkan pasal 100 KUHD.

Persyaratan formil wesel adalah sebagai berikut :


1.  Nama surat wesel yang dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
Fungsi klausa ini adalah agar surat itu dapat dengan mudah dikenali sebagai surat wesel.
2.  Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Kalusa ini merupakan klausa yang lazim dipakai dalam penerbitan surat berharga.
3.  Nama orang yang harus membayarnya.
Terikat dalam wesel dapat berupa orang atau bank. Namun pada umumnya berupa lembaga perbankan. Ini tidak terlepas dari perikatan dasar yang melatarbelakangi penerbitanya.
4.  Penetapan hari bayar (vervaldaag).
Berdasarkan hari bayarnya, wesel bisa dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
a.    Zichtwissel (wesel atas penunjukkan)
b.    Nazichtwissel
c.    Datawissel
d.    Daagwissel
5. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan jika tempat tidak disebutkan secara khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
6. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan. Persyaratan ini berkaitan dengan nama pemegang atau penggantinya yang berhak atas pembayaran.
7. Tanggal dan tempat surat wesel ditariknya. Fungsinya adalah untuk menentukan kapan tanggal pembayaran wesel, khususnya wesel yang berjenis data wesel.
8.  Tandatangan orang yang mengeluarkannya (penarik). Berfungsi untuk sahnya wesel sebagai suatu akta.

Persyaratan formil cek sesuai dengan pasal 178 KUHD adalah :
1. Nama cek dimuatkan dalam teks nya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu di tulisnya.
2.  Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3.  Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
4.  Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
5.  Tanggal dan tempat ditariknya.
6.  Tandatangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).

Faktor-faktor penyebab penggunaan cek dan perkembangannya
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa cek lebih disukai oleh masyarakat, yaitu:
1.  Cek merupakan alat bayar tunai, sehingga pembayarannya lebih cepat dan praktis.
2.  Masa peredaran wesel lebih lama dari pada cek
3. Penerbitan cek lebih fleksibel, dan dapat disesuaikan dengan situasi keuangan penerbit.
4.  Cek pemindahtangannya lebih mudah
5.  Cek telah berkembang demikian pesat

KESIMPULAN
Perbedaan utama antara wesel dan cek adalah wesel sebagai alat bayar kredit sedangkan cek merupakan alat bayar tunai
Masyarakat lebih menyukai cek sebagai alat bayar giral dibandingkan dengan wesel. Ada beberapa faktor tentang hal tersebut :

1.  Sifat cek sebagai alat tunai, sedangkan wesel sebagai alat bayar kredit. Faktor ini sangat sesuai dengan tuntutan dunia bisnis yang menghendaki uang cash dalam waktu pendek sedangkan wesel satu tahun
2. Penerbitan cek lebih fleksibel disesuaikan dengan keuangan dan jenis kebutuhan penerbitnya.
3.  Pemindahtanganan cek lebih mudah dan praktis.
4. Cek telah dikembangkan didunia, seiring dengan perkembangan ditingkat global.




Nama Kelompok :

  • Ajeng Ayu SeptyaNingrum  {20210451}
  • Faidah Nailufah                {29210382}
  • Nia Fandani                      {24210954}
  • Yuli Kahono Susanti           {28210742}
www.gunadarma.ac.id

0 komentar:

Posting Komentar