KOMPARASI BERBAGAI ALIRAN HUKUM DAN EKONOMI :
Suatu Kajian Filsafat Hukum
Penulis : Erlyn Indarti
Kata Kunci : Filsafat Hukum,Hukum dan Ekonomi
ABSTRAK
Secara umum, kelahiran dan pertumbuhan hukum dan ekonomi didasarkan pada kontribusi yang diberikan oleh bagian hukum dan sisi ekonomi hukum dan ekonomi.sebagai perubahan menyapu tatanan masyarakat ilmiah bagian hukum dan ekonomi transformasi saksi signifikan dalam proses pembentukan,pemahaman,struktur dan institusi hukum memproduksi cukup banyak sekolah penelitian pengalaman di bidang filsafat hukum yang inti dari penelitian ini adalah perbandingan antara sekolah berbagai pengalaman perbandingan seperti itu akan memiliki kompetensi untuk mempersempit atau bahkan menjembatani kesenjangan antara sekolah bersaing pikiran dan meningkatkan upaya untuk menyelesaikan kompleksitas masalah hukum, dalam hukum dan ekonomi.
PENDAHULUAN
Secara umum dapat dikatakan,bidang kajian Hukum dan Ekonomi tumbuh dan berkembang melalui kontribusi yang diberikan oleh 2 (dua) pihK,yakni yang pertama adalah ‘pihak hukum’ dari Hukum dan Ekonomi,serta yang kedua adalah ‘pihak ekonomi’ dari hukum dan ekonomi,serta yang kedua adalah bentuk pemahaman terhadap hukum,sumbangan yang diberikan utamanya adalah bentuk pemahaman terhadap hukum yang berubah dan berkembang sesuai dengan konteks ruang dan waktunya.Artinya,hukum tidak lagi dianggap tumbuh dan berkembang disuatu ruang hampa yang otonom.Pengakuan bahwa hukum merupakan suatu ‘fenomena multidimensional’ [dengan segala aspek historis,filosofis,psikologis,sosial,politis,ekonomi,budaya,ras,gender, dan agama-nya] juga semakin meluas.Selain itu,banyak pula pakar maupun praktisi hukum yang mulai menganut ‘pandangan instrumental’tentang hukum,yaitu suatu pandangan dimana hukum tidak lagi diyakini sebagai bertujuan tunggal,melainkan beragam,seperti equality atau kesma-rataan,justice atau keadilan,fairness atau ketidak-diskriminatifan atau ketidak-curangan,efficiency atau efisiensi,dan effectiveness atau keefektifan.Bersamaan dengan hal ini,idea dan doktrin dari berbagai school of thought juga mulai mewarnaihukum.Diantaranya adalah dari rights-based theory,feminist jurisprudence,dan crictical race theory.Berbagai idea maupun doktrin tersebut saling berkompetisi secara konstruktif untuk memperoleh pengakuan yang lebih luas,sekaligus juga saling melengkapi/menyeimbangkan/menyelaraskan atau complementary,dalam rangka mengayakan khasanah Hukum dan Ekonomi.
Perlu digaris bawahi disini,bahwa hukum dan ekonomi berinteraksi pada berbagai titik singgung.Dengan demikian,implikasi dari kajian hukum dan ataupun ilmu Ekonomi semata,melainkan dapat pula meliputi berbagai disiplin yang baik secara langsung maupun tidak langsung berkepentingan dengan beragam aspek hukum,seperti ilmu politik dan sosiologi.
Paparan diatas mau tidak mau mengahdirkan kebutuhan akan pemahaman yang lebih luas berkenaan dengan formasi,struktur,dan proses dari hukum maupun institusi hukum,beserta dampak mereka terhadap performansi ekonomi.Dengan ini diharapkan para pelajar hukum dapat menghargai pentingnya naupun luasnya interelasi antara hukum dan ekonomi.Dalam konteks tersebutla,seraya mengikuti kaidah metodologi penelitian filsafat,penelitian Filsafat Hukum dengan Model Penelitian Komparasi mengenai berbagai Aliran Hukum dan Ekonomi ini diselenggarakan sebagai sebuah kajian Literatur.
PEMBAHASAN
Chicago School of Law and Economics
Bila ditelusuri hingga kepangkalnya,bisa dikatakan hukum dan ekonomi bermula dari pemikiran Adam Smith atau Jeremy Bentham.kemudian,berpadunya hukum dan ekonomi secara lebih mantap,banyak ditentukan oleh interaksi antara paham realisme dan institusionalisme pada decade 1920-an dan 1930-an.Pada dekade 196-an kemudian muncul apa yang disebut sebagai aliran Chicago ‘Baru’,namun demikian perbedaan antarayang ‘lama’ dan ‘baru’ didalam aliran Chicago lebih merupakan ‘dongeng’ daripada kenyataan yang sesungguhnya.Secara sederhana bahkan dapt dikatakan bahwa Aliran Chicago ini menganggap sesuatu yang ‘tidak efisien’ sebagai sesuatu yang ‘salah’ atau melanggar hukum atau melawan hukum atau unlawful/illegal.Menurut aliran hukum dan ekonomi aliran Chicago.Tujuan sentral dari pembuatan /pengambilan keputusan hukum semestinya .Dalam prakteknya,Aliran Chicago merasuki antara lain hukum antitrust,hukum tort,hukum kontrak dan hukum lingkungan.Keseluruhannya kebanyakan dalam konteks common law.Kendati demikian,secara umum aplikasi pemikiran aliran Chicago dapat dikelompokan menjadi :
- . Hukum dan Ekonomi ‘positif’
- Hukum dan Ekonomi ‘normatif’
Aliran hukum dan Ekonomi Chicago yang positif pada umumnya melakukan analisa efisiensiterhadap common law.Dengan kata lain kajian yang dilakukan berkenaan dengan penilaian/pengukuran/pengujian tentang seberapa jauh common law yang ada dan berlaku [termasuk semua judge made law] sesuai dengan prinsip efisiensi ekonomi.Dalam hal ini common law dimengerti tidak semata-semata sebagi ‘mekanisme penetapan harga’ yang dirancang untuk memastikan adanya alokasi sumberdaya yang efisien.Dengan kata lain yang normatif ini berkenaan dengan cara bagaimana membangun/membuat/membuat/menentukan ‘aturan hukum yang efisien’atau efficient legal rules yang baru yang akan memandu pembuatan/pengambilan keputusan di dalam proses atau administrasi peradilan (administration of justice).
Public Choice Theory
Pada mulanya ‘benih’ public choice theory telah disemaikan sejak akhir tahun 1940-an oleh para akademisi di bidang public finance.Hal ini kemudan berlanjut hinggan pertengahan yahun 1950-an manakala mereka melepaskan diri dari kajian ‘kebijakan pemerintah tentang perpajakan dan pengeluaran/belanja’.Dalam upaya meng-eksplorasi ‘teory pemungutan suara atau ‘voting theory Rangkaian proses ini kelak akhirnya berkulminasi pada karya Duncan Black dan Anthony Downs,yang masing-masingnya adalah :
1. Economic Theory of Democracy (Downs,1957)
2. The tHeory of Comitees and Elections (Black,1958)
Pendukung public choice theory atau teori pilihan public melihat setiap manusia sebagai pembuat/pengambil keputusan.Mereka berkeyakinan bahwa ekonomi sejatinya tidak hanya berkaitan dengan pasar.sehingga pembuatan/pengambilan keputusan ekonomisemestinya tidak di reduksi menjadi semata-mata ‘pembuatan/pengambilan’.Selain itu mereka juga melihat bahwa proses pembuatan/pengambilan keputusan tidak melulu berkenaan dengan urusan ekonomi saja,melainkan juga dengan masalah politik dan paduan berbagai urusan/masalah ‘ekonomi politik’.Titik berat dari public choice theory adalah pada sisi non hukum atau non judicial facet dari proses ‘pembuatan hukum’ atau law making.Adapun analisa efisiensi dari hukum sebagaimana ditetapkan oleh hakim.
Secara singkat public choice theory dapat didefinisikan sebagai analisa terhadap pembuatan/penagmbilan keutusan yang tidak berkenaan dengan pasar.Sedangkan secara lebih luas public choice theory dimaknakan sebagai sekumpulan teori atau a body of theory yang memperlakukan para pembuat/pengambilan keputusan atau individual decision makers .Oleh karena ketertarikannya terhadap keputusan politis yang kentara,maka public choice theory of law and economics bisa juga dimengerti sebagai aplikasi dari analisa hukum dan ekonomi di dalam pembuatan/pengambilan keputusan politis.Dalam pengertian ini termasuk pula diantaranya beragam teori tentang Negara.Jika Chicago School of Law and Economics lebih berorientasi kapada common law,public theory dapat dilihat sebagai suatu pendekatan yang mempunyai focus utama pada ‘penciptaan’ atau creation dan ‘penerapan’ atau implementation dari hukum melalui proses hukum.
Institutional Law and Economics
Pendekatan institusional terhadap hukum dan ekonomi sebenarnya berakar pada berbagai bidang kajian yang diantaranya adalah:
1. Ekonomi dan Jurisprudence:
Henry C. Adams (1954)
2. Hubungan antara property dan kontrak dengan distribusi kekayaan :
Richard T.Elly (1914)
3. Dasar-dasar hukum dari sistem ekonomi
John R,Commons (1924,1925)
4. Peran sistem harga dan posisinya di dalam ekonomi modern
Wesley C.Mitchell (1927)
Institusional Law and Economics menuntut pendekatan interdispliniary antar lain : psikologi,sosiologi,antropologi,behavioral science,ekonomi, dan tentunya hukum,guna memahami perilaku para actor/pelaku ekonomi secara lebih baik.Dengan ini diharapkan akan dihasilkan berbagai asumsi yang lebih tepat berkenaan dengan penggambaran perilaku mereka.Institutional Law and Economic juga menolak asumsi-asumsi preferensi tetap.Berbeda dengan pendekatan lainnya didalam law and economics,pendekatan institutional law and economics sama sekali tidak membedakan diantara perlakuan-perlakuan,misalnya :
1. Jurisprudensial
2. Legislatif
3. Birokratik
4. Regulatori
Bagi institusional law and economics,kesemua elakuan tersebut sama merupakan manifestasi dari inerelasi diantara:
1. Pemerintah ingat sebagai institusi dan ekonomi
2. Proses hukum dan proses ekonomi,dengan segala institusinya
Sekali lagi perlu ditekankan di sini,fokus utama dari institusional law and economics adalah pada interelasi dan interaksi timbale balik diantara kedua pasang hubungan/keterkaitan tersebut.Oleh Karena sifat resiprokal atau mutual ini. Maka hubungan antara hukum dan ekonomi menjadi sebagai berikut :
1. Ekonomi merupakan fungsi dari hukum dan sebaliknya
2. Hukum juga merupakan fungsi dari ekonomi
KESIMPULAN
Demikianlah perbandingan komparatif kontribusi aliran filsafat Hukum kepada berbagai aliran hukum dan ekonomi.Dengan komparasi ini,diharapkan pengikisan tembok pemisah dan prasangka sekaligus perbandingan yang lebih luas diantara visi filosofis hukum berbagai aliran hukum dan Ekonomi dapat berlangsung.Selanjutnya perbedaan yang ada diantara berbagai aliran hukum dan ekonomi akan dapat menguarai,mendudukan pada tempatnya,serta memecahkan persoalan hukum dan/ persoalan ekonomi yang kini memang kian kompleks itu.Akhirnya,komparasi berbagai aliran Hukum dan Ekonomi sebagaimana dicontohkan diatas diharapkan dapat berfungsi sebagai semacamrangsangan bagi pencarian perspektif baru dari visi filosofis hukum beragam Aliran Hukum dan Ekonomi.
Nama Kelompok :
- Ajeng Ayu SeptyaNingrum {20210451}
- Faidah Nailufah {29210382}
- Nia Fandani {24210954}
- Yuli Kahono Susanti {28210742}
0 komentar:
Posting Komentar